Peristiwa Daerah Bencana Nasional Covid-19

Keputusan Perpanjangan PSBB Berada di Tangan Pemkot Surabaya, Gubernur Hanya Memfasilitasi 

Sabtu, 06 Juni 2020 - 23:00 | 52.62k
Ketua Gugus Kuratif Covid-19 Pemerintah Provinsi Jawa Timur dr Joni Wahyuhadi. (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Ketua Gugus Kuratif Covid-19 Pemerintah Provinsi Jawa Timur dr Joni Wahyuhadi. (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dua hari lagi masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya Tahap III segera berakhir. Namun hingga saat ini belum ada keputusan perpanjangan ataupun penghentian PSBB Surabaya Raya Tahap III. 

Menurut keterangan Ketua Gugus Kuratif Covid-19 Pemerintah Provinsi Jawa Timur dr Joni Wahyuhadi, keputusan perpanjangan maupun penghentian PSBB Surabaya Raya sebenarnya mutlak berada di tangan Pemerintah Kota Surabaya. 

"Pemprov Jatim hanya memfasilitasi," ungkap dr Joni, Sabtu (6/6/2020) petang.

Mengenai kebijakan perpanjangan maupun penghentian sendiri bisa dipertimbangkan berdasarkan hasil evaluasi kajian para pakar epidemiologi. Seperti tambahan kasus dan klaster. 

"Tunggu aja. Biasanya dua hari sebelum habis kita lakukan kajian epidemiologi. Nanti tergantung Pak Sekdaprov, biasanya kan dua hari sebelumnya," tandasnya. 

Sebab, melihat dalam beberapa hari terakhir Surabaya mengalami peningkatan kasus signifikan dan juga kesembuhan.

Kajian epidemiologi ini nantinya juga masuk dalam penilaian dalam menentukan masa transisi menuju new normal. Sementara masa transisi new normal Kota Surabaya akan dikaji lebih dalam. 

"Untuk Surabaya nanti kita kaji karena yang menentukan ya Surabaya sendiri. Kita kan hanya evaluasi saja memberikan masukan. Iya Surabaya sendiri, semuanya kan begitu. Ibu gubernur menfasilitasi saja," tambah dr Joni.

Joni menambahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah membuat aturan terkait fase transisi. Misal di luar negeri aturan pasca lockdown menuju spasial lockdown. Kemudian baru menuju new normal. 

"Jadi ada step-step-nya," sambung Direktur Utama RSUD dr Soetomo tersebut. 

Fase transisi itu adalah fase di mana aturan-aturan protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat, tetapi tidak ada lagi penghentian aktivitas.

"Lockdown kalau di luar negeri kan semuanya di-stop. Tapi di Indonesia tidak, kita kan pembatasan, makanya terminologinya bukan lockdown," ucap Joni saat menjelaskan terkait kemungkinan perpanjangan maupun penghentian PSBB Surabaya Raya Tahap III. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES