Peristiwa Daerah

Boleh Menikah, Tapi Ada Syaratnya

Sabtu, 06 Juni 2020 - 16:57 | 30.12k
Sebuah Acara Pesta Pernikahan Dengan Protokol Kesehatan. (FOTO: Istimewa)
Sebuah Acara Pesta Pernikahan Dengan Protokol Kesehatan. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, SEMARANG – Setiap orang menginginkan pesta pernikahannya berlangsung meriah agar semua orang menyaksikan janji suci untuk menjalani hidup bersama. Namun mendadak penyelenggaraan pesta pernikahan dilarang dilaksanakan secara terbuka dan ramai akibat mewabahnya covid-19. Saat ini, boleh menikah tapi ada syaratnya.

Tentu saja bagi orang-orang yang sudah merencanakan pesta pernikahan dalam rentang waktu wabah ini bergulir merasa kecewa.

Tapi, bagi warga Kota Semarang, kekecewaan itu agak sedikit terobati karena sang Walikota mempersilahkan kegiatan-kegiatan keramaian dengan batas maksimal undangan dua puluh persen dari kapasitas tempat yang akan digunakan.

Penyelenggara kegiatan juga harus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Semarang atau Gugus Tugas Covid-19 Kota Semarang.

Saat ditemui oleh perwakilan Gabungan Pengusaha Pernikahan Semarang (GPPS), dikantornya, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, akan mengizinkan penyelenggaraan pesta pernikahan jika mampu menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

“Menjalankan Protokol Kesehatan saat ini menjadi sebuah keharusan yang harus dipahami dan dijalankan,” ujar Hendi pada Sabtu (6/6/20200).

Walikota Semarang yang akrab disapa Hendi itu menekankan pentingnya jaga jarak, memakai masker, cuci tangan sebelum dan sesusdah memasuki arena pesta, serta jangan terlalu lama berada di acara pesta pernikahan tersebut. Dia juga mengatakan pentingnya membatasi jumlah undangan serta membagi waktu kedatangan undangan kedalam sistem shift.

“Antara lain seperti jaga jarak, pakai masker, pembatasan jumlah undangan yang dibagi dalam beberapa shift, itu menjadi beberapa upaya yang harus dilakukan,” jelasnya.

Dia menyadari bahwa acara pesta yang dilakukan demikian itu memang memunculkan ketidak nyamanan. Tapi hal itu harus dilakukan demi kenyamanan bersama.

“Semua dilakukan untuk kenyamanan bersama,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Jum'at (5/6/2020) Pemkot Semarang telah mengeluarkan Surat Edaran Panduan Penyelenggaraan Rumah Ibadah serta Kegiatan yang mengundang keramaian, termasuk acara pernikahan sesuai dengan Protokol Kesehatan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Semarang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES