Peristiwa Daerah Bencana Nasional Covid-19

Diusahakan Tetap di KUA, Akad Nikah Maksimal Dihadiri 10 Orang

Sabtu, 06 Juni 2020 - 13:12 | 36.62k
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pagaralam, H Win Hartan SAg MPdI (Foto: Asnadi/TIMES Indonesia)
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pagaralam, H Win Hartan SAg MPdI (Foto: Asnadi/TIMES Indonesia)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, PAGARALAM – Kepala Kantor Kementerian Agama RI (Kemenag RI) Kota Pagaralam, H Win Hartan SAg MPdI menyebut bahwa untuk prosesi akad nikah sudah bisa untuk dilaksanakan di rumah, akan tetapi diusahakan tetap bisa dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Untuk pelaksanakan akad nikah sekarang ini sudah bisa dilaksanakan di rumah, tapi diusahakan tetap bisa dilaksanakan di KUA, kecuali kalau sudah mendesak dan telah melakukan permohonan sebelumnya," terang Win Hartan, Sabtu (6/6/2020).

Menurutnya, untuk pernikahan sebisa mungkin diusahakan tetap dilaksanakan di KUA. "Tapi bila dari pihak keluarga pengantin ingin mengadakan di rumah silakan saja, tapi tetap mengacu pada standar protokol kesehatan Covid-19, dengan batas maksimal 10 orang yang menghadiri," ujarnya.

Protokol kesehatan Covid-19 yang diterapkan saat menjalankan prosesi akad nikah seperti memakai sarung tangan, jaga jarak, menggunakan masker, menyiapkan hand sanitizer, kepada seluruh yang menghadiri. "Tapi kita tetap meminta kalau bisa diusahakan untuk akad nikah di masa pandemi Covid-19 ini tetap di KUA," imbuhnya.

Ditambahkan Win Hartan, pelaksanakan akad nikah di masa pandemi Covid-19 sudah cukup banyak masyarakat yang mendaftar, kemudian lagi daftar tunggu pun cukup banyak. Lebih lagi, seperti diketahui di Pagaralam ini bila sudah hampir Lebaran Idul Fitri merupakan puncak dari kejadian nikah.

"Sekarang ini kebanyakan masyarakat itu dalam proses akad nikah bisa dilaksanakan di rumah, jadi kalau untuk di KUA bisa dibilang masih cukup 'alergi' bila nikah di KUA," paparnya.

Win Hartan menambahkan jika pihaknya melayani sampai 4 Juni 2020 untuk masyarakat yang akad nikah di KUA. "Sedangkan terhitung 5 Juni 2020 nanti bisa juga nikah di rumah, yang merupakan hasil rapat di Kanwil Kemenag RI dengan standar protokol kesehatan Covid-19," imbuh Kepala Kantor Kemenag RI Kota Pagaralam(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES