Peristiwa Nasional

Jelang Transisi New Normal, Disnakertrans Jatim Siapkan Tracing Buruh Korban PHK

Sabtu, 06 Juni 2020 - 12:35 | 31.92k
Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo. (FOTO: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo. (FOTO: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) segera melakukan tracing terhadap perusahaan dan buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini dilakukan sebagai langkah recovery ekonomi menjelang masa transisi menuju new normal

Berdasarkan data Disnakertrans Jatim hingga 29 Mei 2020, total 231 perusahaan melakukan PHK terhadap 6.924 pekerja. Sedangkan 607 perusahaan merumahkan 34.108 karyawan. 

Beberapa faktor mendasari perusahaan tersebut tutup sehingga berdampak pada pemutusan hubungan kerja. Ada perusahaan yang memilih merumahkan karyawan. Namun juga ada yang gulung tikar. 

Menurut Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo, faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan saat melakukan tracing. Misal bagi perusahaan yang tutup karena imbas pandemi Covid-19 dan melakukan PHK tidak akan menjadi masalah.  

Namun jika perusahaan berhenti produksi sementara dan akan buka saat transisi new normal nanti, Disnakertrans segera melakukan tracing para buruh korban PHK dan menyarankan pada perusahaan agar mereka bisa direkrut kembali. 

"Jadi gini yang dirumahkan sudah pasti kerja kembali sebab mereka tidak di-PHK. Kalau yang di-PHK itu kita lihat faktornya apa. Kalau faktornya kemudian mereka itu memang tutup nggak apa-apa," terang Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu, Jumat (5/6/2020). 

"Tapi kalau faktornya dia itu memang berhenti produksi dan dia (buruh) skillnya masih diperlukan kalau buka lagi, kita akan tracing," tandasnya.

Tidak hanya itu saja. Disnakertrans Jatim juga meminta kepada perusahaan agar mempekerjakan kembali buruh yang masih produktif. Termasuk bagi perusahaan yang tutup namun membuka pabrik di tempat lain. 

"Jadi ada perusahaan yang PHK di sini (tapi) buka di tempat lain. Lha kalau bisa itu kita anjurkan kalau tenaganya yang masih usia produktif kita pekerjakan lagi. Kan mereka kita tracing alasan-alasan PHK-nya. Jadi kita tetap mengimbau itu bisa dijalankan untuk yang PHK," imbuh Himawan. 

Langkah tersebut merupakan konsep recovery ekonomi bagi para buruh korban PHK.  "Karena mereka yang di-PHK kalau skillnya dibutuhkan kan masih lebih baik dia melanjutkan pekerjaan itu. Nah ini yang kita lihat," tandasnya. 

Begitu pula jika ada izin perusahaan baru. Disnakertrans Jatim akan mentracing lebih dalam. 

"Kita lihat siapa yang punya, dulu dia produksi apa di mana, kemudian hubungan kerjanya seperti apa. Kalau mereka kemudian memang kemudian baru dan ada pekerja-pekerja yang dulu pernah di-PHK kita imbau merekrut orang-orang yang lama itu," jelasnya. 

Disnakertrans Jatim sendiri memiliki data by name by address perusahaan sehingga mempermudah tracing tersebut. 

"Di tengah pandemi Covid-19 kita tetap petakan mereka posisinya  di mana, dia itu pabrik apa kita sekarang punya data by name by address perusahaan mana ada dimana dia produknya apa. Nah ini yang kita tracing terus," ujar Himawan. 

Saat ini korban PHK juga mendapatkan bantuan social safety net atau jaring pengaman sosial melalui program Kartu Prakerja sementara waktu.  "Nah sebagian sudah ada beberapa testimoni yang sudah masuk ke kita," tuntas Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES