Peristiwa Daerah Bencana Nasional Covid-19

Ini Syarat Pemkab Sleman Keluarkan Rekomendasi Tempat Ibadah Aman Covid- 19

Jumat, 05 Juni 2020 - 23:01 | 36.35k
Bupati Sleman Sri Purnomo. (Foto: Dokumen TIMES Indonesia)
Bupati Sleman Sri Purnomo. (Foto: Dokumen TIMES Indonesia)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, SLEMANPemkab Sleman mengadakan sosialisasi pembukaan tempat ibadah, Jumat (5/6/2020). Sosialisasi yang digelar di lantai dua gedung Diskominfo Kabupaten Sleman itu dalam rangka menghadapi fase New Normal.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengeluarkan panduan permohonan surat keterangan rumah ibadah yang aman Covid -19 di masa pandemi tertanggal 3 Juni 2020. 

Sementara dalam penjelasannya kepada Camat dan Kades se Sleman, KUA se Kabupaten Sleman, pimpinan perguruan tinggi, serta pimpinan majelis agama (MUI, KWI, Walubi),
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya menjelaskan Pemkab Sleman terus berupaya untuk mengantisipasi dan meminimalkan resiko penyebaran Covid-19. 

Serta dalam rangka fungsionalisasi rumah ibadah di masa Pandemi. Rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan. Disebutkan juga bahwasanya surat keterangan tersebut secara berjenjang diajukan melalui gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan. 

Gugus tugas tingkat kecamatan menerbitkan surat keterangan untuk rumah ibadah yang jemaah/peserta ibadah mayoritas warga setempat dan pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah tingkat padukuhan desa dan kecamatan.

Dalam hal rumah ibadah tidak memiliki tingkatan/jenjang maka pengajuan dilakukam ke gugus tugas penanganan Covid -19 tingkat kecamatan. Gugus tugas tingkat kabupaten menerbitkan surat keterangan untuk rumah ibadah yang jemaah/peserta ibadah banyak dari luar warga setempat. Serta pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah tingkat kabupaten dan kategori khusus

Dalam menerbitkan surat keterangan ketua gugus tugas memperhatikan hasil pemetaan penyebaran Covid-19 yang dilakukan dinas kesehatan Pemkab Sleman. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES