Peristiwa Daerah

Pandemi Covid-19, Bupati Lombok Utara Terbitkan SE Penyelenggaraan Keagamaan

Jumat, 05 Juni 2020 - 18:18 | 42.81k
Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar. (Foto: HumasPro KLU for TIMES Indonesia)
Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar. (Foto: HumasPro KLU for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MATARAMBupati Lombok UtaraNajmul Akhyar mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Pedoman Penyelenggaraan Keagamaan di Rumah Ibadah di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 di Kabupaten Lombok Utara.

SE Bupati Lombok Utara Nomor 188.64/230/BUP/2020 yang ditandatangani pada 5 Juni 2020 itu, dibuat untuk menyikapi SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang 'Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi'.

Juga, Maklumat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia nomor : Kep-1188/DP-MUI/V/2020 tentang 'Rencana Pemberlakuan Kehidupan Normal Baru (New Normal Life) ditengah Pandemi COVID-19'.

"Maka dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pendemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi ke perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat produktif dan aman COVID di Kabupaten Lombok Utara," tulis Bupati Najmul Akhyar dalam SE yang diterima, Jumat (5/6/2020).

Najmul menyampaikan bahwa pembukaan masjid untuk jamaah baik sholat wajib lima waktu maupun Jum'atan dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di wilayah setempat. 

Kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut.

"Untuk menjaga keselamatan jamaah pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal Covid-19 di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar jamaah, mengenakan masker dari rumah, membawa sajadah atau sapu tangan sendiri atau kelengkapan lain yang diperlukan," ungkap Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Mataram

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES