Peristiwa Daerah

DPMD dan Dinsos Pulau Morotai Gelar Rapat Verifikasi Data BST Desa Tawakali

Jumat, 05 Juni 2020 - 16:42 | 71.40k
Susasana verifikasi penerima BST bagi warga Desa Tawakali Morotai Utara, di Kantor Desa Tawakali. (Foto: Husain/TIMES Indonesia)
Susasana verifikasi penerima BST bagi warga Desa Tawakali Morotai Utara, di Kantor Desa Tawakali. (Foto: Husain/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PULAU MOROTAI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pulau Morotai Maluku Utara (Malut) gelar rapat verifikasi data Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk masyarakat, di Kantor Desa Tawakali Kecamatan Morotai Utara. Pada Jum'at (5/6/2920) pukul 11.05 WIT.

Kabid Kelembagaan DPMD Kabupaten Pulau Morotai, Ida menyampaikan, hhari ini merupakan kegiatan Penyerahan BST diharapkan agar warga desa bisa membantu juga dalam kegiatan verifikasi ini karena warga yang lebih paham dan mengerti satu dengan yang lain.

"Data penerima BST ini langsung dari Kementrian Sosial yang diturunkan ke Dinas Sosial Provinsi Kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Pulau Moritai," ungkapnya.

Bahkan menurutnya, nama-nama penerima BST ini juga Kepala Desa Tawakali pun tidak mengetahui, karena telah dillaksanakan survei langsung dari Dinas Sosial.

Sementara Staf Dinas Sosial Kabupaten Pulau Morotai, Bela mengutarakan, pihaknya akan membacakan nama-nama yang layak menerima diberikan dari Dinas Sosial. Diharapkan warga harus teliti dan bisa mengoreksi bila ada yang tidak tepat, sehingga pihaknya bisa menggantikan langsung dengan yang layak.

Lanjutnya, kriteria yang ditetapkan oleh Pemkab Pulau Morotai adalah memiliki KTP Morotai, kepala keluarga yang memiliki rumah gubuk, epala keluarga yang tidak memiliki rumah (KK yang menumpang), tidak mempunyai mata pencarian tetap di usia non produktif 55 tahun, penyandang disabilitas usia produktif 17 Tahun, lansia atau janda tunggal yang membiayai anggota keluarga, kepala keluarga atau anggota keluarga yang memiliki sakit permanen.

Sementara, ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN, Pegawai Kontrak Pemerintah, Pegawai Kontrak Swasta, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Penerima BLT dan Penerima PKH tidak bisa menerima BST(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Maluku

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES