Peristiwa Daerah New Normal Life 2020

WFH Berakhir, Tidak Ada Apel Pagi PNS dan Bekerja Sesuai Tatanan Normal Baru

Jumat, 05 Juni 2020 - 15:52 | 30.41k
Sekretariat Daerah Kota Pagaralam, Samsul Bahri  (Foto: Asnadi/ TIMES Indonesia)
Sekretariat Daerah Kota Pagaralam, Samsul Bahri (Foto: Asnadi/ TIMES Indonesia)
FOKUS

New Normal Life 2020

TIMESINDONESIA, PAGARALAM – Kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Pagaralam resmi berakhir Kamis (4/6/2020) kemarin, meski pandemi Corona belum usai. Pemerintah menerapkan bekerja melaksanakan tatanan normal baru di kantor atau kembali Work From Office (WFO) bagi PNS mulai Hari ini Jumat 5 Juni 2020.

Dikatakan Sekretariat Daerah Kota Pagaralam, Samsul Bahri didampingi Kabag Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kota Pagaralam Sardiono, ada sejumlah regulasi atau panduan aturan diterapkan bagi PNS yang bekerja new normal di kantor di masa pandemi.

Pastinya tetap wajib mengedepankan protokol kesehatan Covid-19, dengan mengutamakan kondisi kesehatan. “Di masa bekerja new normal, pastinya jam kerja PNS berlaku seperti semula, seperti hari hari biasanya. Tetap lima hari kerja, dimulai Senin hingga Jumat,” ujar Samsul.

Samsul menambahkan, pemberlakukan kembali bekerja di kantor menerapkan tatanan kebijakan new normal, sama perlakuan aturan yang diterapkan bahwasanya PNS mendapatkan pengawasan ketat dari atasan masing masing OPD, agar tidak keluyuran apalagi Dinas Luar Daerah harus dilaksanakan secara selektif, jika ada keperluan pekerjaan dinas yang sangat mendesak.

“Kepada Satuan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan langsung pelayanan publik, harus menyediakan APD bagi pegawai, dan secara berkala memeriksakan kesehatan pegawai yang bertugas,” ucapnya.

Menurutnya, kebijakan kembali bekerja di kantor bagi jajaran PNS instruksi langsung Pemerintah Pusat, jadi seluruh PNS tanpa ada pemilahan tingkat usia semua diwajibkan masuk kantor, kecuali ada perubahan perubahan kondisi yang memaksa mengubah aturan bekerja di masa pandemi saat ini.

“Selama pemberlakukan kebijakan kembali bekerja di kantor PNS tidak diwajibkan melaksanakan apel pagi. Kami juga berusaha memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, terutama mewajibkan penggunaan masker sejak dari rumah dan selama ditempat kerja serta pemeriksaan suhu tubuh,” katanya.

Ditambahkan Sardiono, Surat Edaran Nomor 060/065/SD.VII/2020 tentang sistem kerja dalam tatanan normal baru bagi ASN dilingkungan Pemkot Pagaralam ini, sudah kami sebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkot Pagaralam. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Adhitya Hendra
Sumber : Palembang TIMES

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES