Peristiwa Daerah Jemaah Haji 2020

Ribuan JCH Tuban Terima Surat Pembatalan Keberangkatan Haji 2020

Jumat, 05 Juni 2020 - 15:42 | 34.39k
Kepala Kankemenag Tuban, Sahid saat memberikan keterangan perihal pembatan calon jamaah haji dan mekanisme pengembalian setoran haji (05/06/2020).(Pranata Humas Kemenag/TIMES Indonesia)
Kepala Kankemenag Tuban, Sahid saat memberikan keterangan perihal pembatan calon jamaah haji dan mekanisme pengembalian setoran haji (05/06/2020).(Pranata Humas Kemenag/TIMES Indonesia)
FOKUS

Jemaah Haji 2020

TIMESINDONESIA, TUBAN – Ribuan Jemaah Calon Haji Kabupaten Tuban (JCH Tuban) dipastikan batal berangkat haji tahun 2020 ini.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban telah memastikan pembatalan  ke tanah suci tersebut sesuai surat resmi Kementerian Agama, KMA nomor 494 tahun 2020 tentang keberadaan pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Kemenag kabupaten Tuban, Sahid, mengatakan telah mengirimkan surat pembatalan terhadap sekitar 1.300 CJH ibadah haji se kabupaten Tuban.

"Kemarin sudah kita buatkan surat pembatalan kepada semua calon jamaah haji lewat KUA se Kabupaten Tuban. Lalu bagaimana dana setoran pelunasan jemaah haji? Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam siaran persnya hari Rabu tanggal 3 Juni 2020 menjelaskan dana setoran pelunasan jemaah haji 1441H akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," kata Sahid di ruang kerjanya, Jumat (05/06/2020)

Namun, menurut Sahid setoran pelunasan Bipih 1441H ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH dan nilai manfaatnya akan diberikan BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M," tegasnya.

Kementerian Agama juga membuka opsi lain bagi jemaah haji 1441H/2020M yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini. Mereka dapat meminta kembali dana setoran pelunasan Bipih. Namun, yang dapat diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya. Sebab, jika jemaah menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.

Sementara itu Kasi PHU Kemenag Tuban, Umi Kulsum menjelaskan bahwa permohonan pengembalian dana pelunasan disampaikan melalui Kankemenag Tuban. 

"Nantinya, Kankemenag Tuban melalui seksi PHU akan memproses. BPKH menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan kepada rekening jemaah haji," jelasnya 

Sebaliknya, bila JCH tidak mengambil, biaya pelunasan akan dikelola BPKH dan nanti akan menerima manfaatnya. "Jadi yang bisa diambil hanya setoran pelunasan bukan setoran awal yang nilainya 25 juta," terangnya. 

Umi menuturkan bila dana tidak diambil nanti keberangkatan haji tahun 2021.kalau ada penambahan BIPIH maka JCH Tuban tinggal menambahnya dan kalau BIPIH kurang dari yang dibayarkan tahun 2020 kelebihan akan dikembalikan plus nilai manfaatnya. "Sekali lagi kami tegaskan bahwa uang setoran BIPIH tidak dikelola Kemenag Tuban tapi dikelola BPKH. Sebagai informasi besaran biaya haji embarkasi Surabaya tahun 2020 ini sebesar Rp 37.577.602,." ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Adhitya Hendra
Sumber : TIMES Tuban

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES