Peristiwa Daerah

Penipuan, Polres Palu Tangkap Pelaku yang Mengatasnamakan Petinggi Parpol

Kamis, 04 Juni 2020 - 22:05 | 31.35k
Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh saat menggelar siaran pers di Mapolres Palu. (Foto: Humas Polres Palu for Times Indonesia)
Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh saat menggelar siaran pers di Mapolres Palu. (Foto: Humas Polres Palu for Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, PALUPolres Palu membongkar penipuan melalui media sosial WhatsApp. Kamis, (4/6/2020). Pelaku yang menipu menggunakan nama dua orang petinggi partai politik (parpol) itu langsung diringkus ke Mapolres Palu. 

Sebelum aksinya diketahui oleh pihak Kepolisian Resor Palu, pelaku berinisial RD memanfaatkan nama kedua tokoh yang berpengaruh di Sulteng itu untuk membohongi dan menipu rekan-rekan kedua petinggi parpol tersebut. 

"Pelaku mengatasnamakan petinggi parpol untuk meminta uang kepada koleganya lewat pesan WhatsApp dengan alasan ingin melakukan acara dan lain sebagainya," jelas Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh saat menggelar siaran pers, Kamis, (4/6/2020) di Mapolres Palu. 

Setelah ditelusuri polisi, ternyata dua petinggi parpol yang dicatut namanya adalah mantan bos pelaku.  

Sholeh mengatakan, RD merupakan warga asal Kabupaten Poso, tersangka ditangkap Kamis subuh pukul 04.00 WITA di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.

Saat ini, kata Sholeh pihaknya terus melakukan pendalaman terkait informasi dari tersangka. Saat ini, Reskrim Polres Palu belum bisa menjelaskan secara detail berapa banyak barang bukti yang disita. 

Namun, lanjut Sholeh, berdasarkan pengakuan tersangka aksi penipuan yang ia lakukan berhasil meraup uang senilai 100 juta lebih.  

"Ini masih kita kembangkan," ucap kapolres.

Menurut Sholeh, kejahatan tersangka ini juga juga sudah dilaporkan di sejumlah Polda di Jawa termasuk di Polda Metro Jaya.  "Kita belum tahu, apakah akan dibawa ke Polda Metro Jaya atau dilanjutkan di Palu," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 a ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. Atas peristiwa itu, Polres Palu mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah tertipu dengan modus-modus seperti yang dilakukan RD. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Adhitya Hendra
Sumber : TIMES Palu

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES