Peristiwa Daerah

Dengan e-PMR, Warga Majalengka Bisa Urus SIM dan SKCK Lewat HP

Kamis, 04 Juni 2020 - 22:22 | 135.23k
KAPOLRES Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat memberi penjelasan kepada para pemohon SIM dan SKCK di Mapolres Majalengka. (Foto: pikiran-rakyat)
KAPOLRES Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat memberi penjelasan kepada para pemohon SIM dan SKCK di Mapolres Majalengka. (Foto: pikiran-rakyat)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Bagi anda yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tak lagi harus capek mengantre di loket. Karena polres majalengka kini sudah ada pelayanan secara online melalui aplikasi handphone android bernama e-PMR.

Caranya, cukup dengan mengunduh aplikasi e-PMR melalui Playstore di smartphone. Setelah aplikasi sukses terpasang. Anda bisa memperpanjang SIM bahkan SKCK.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso menyampaikan, bahwa bagi pembuatan SKCK, selain secara online lewat e-PMR juga bisa dilakukan di polsek jajaran. Pemohon SKCK dengan biaya Rp 30 ribu sesuai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

"Untuk Pemohon perpanjangan SIM di aplikasi E-PMR juga sudah berjalan sesuai dengan mekanismenya. Bahkan, saat ini untuk SIM ada kebijakan tidak perlu pembuatan SIM baru dan bisa diperpanjang apabila SIM tersebut habis di periode 24 Maret 2020 sampai 29 Juli 2020," Katanya, Kamis (4/6/2020).

Kapolres menambahakan, program unggulan melalui Program Pelayanan Berbasis Online Melalui Aplikasi e-PMR (Polres Majalengka Raharja) dan untuk Pemohon SIM Biaya baik Pemohon baru maupun Perpanjangan sesuai PNBP dan tidak adanya pungutan diluar PNBP. Kemudian pemohon langsung membayarnya melalui Bank yang sudah tersedia dilingkungan polres majalengka.

"Masyarakat yang ingin mengetahui atau mengurus sesuatu di kepolisian, silakan gunakan layanan berbasis web dan android tentang E-PMR. e-PMR siap memberikan informasi kepolisian online 24 jam," tuturnya.

Tak hanya itu, menurutnya, aplikasi e-PMR didalamnya berisi juga layanan Sim Online, SKCK Online, perijinan, pengawalan, pengaduan, tombol darurat serta fitur laporan informasi layanan kepolisian berupa SP2HP dan Peta Kantor Polisi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Adhitya Hendra

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES