Peristiwa Daerah

Kisah Sujoko, Langsung Ditahan Begitu Kepergok Polhut Banyuwangi Selatan Miliki Kayu Jati Ilegal

Kamis, 04 Juni 2020 - 22:17 | 110.26k
Petugas Polhut Perhutani KPH Banyuwangi Selatan saat menemukan puluhan balok kayu jati ilegal milik Yoga James Dwi Betara, pegawai TPK Ringintelu, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. (Foto: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Petugas Polhut Perhutani KPH Banyuwangi Selatan saat menemukan puluhan balok kayu jati ilegal milik Yoga James Dwi Betara, pegawai TPK Ringintelu, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. (Foto: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kasus puluhan balok kayu jati ilegal milik pegawai Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Ringintelu, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, ikut membawa ingatan masyarakat Bumi Blambangan pada sosok Nur Sujoko.

Dia adalah warga Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo. Sebuah desa pemangku hutan wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

Joko, begitu dia biasa disapa, adalah wong cilik yang harus mencicipi hotel prodeo akibat kepergok Polisi Hutan (Polhut) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, telah memiliki kayu jati tanpa dokumen. Jumlahnya hanya beberapa balok, jauh dibawah jumlah balok kayu jati ilegal yang dimiliki oleh Yoga James Dwi Betara, pegawai Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

Kepala Desa Temurejo, Fuad Musyadat, kepada TIMES Indonesia bercerita. Hari nahas Joko terjadi pada 23 Februari 2020 lalu. Saat itu dia sedang menggergaji beberapa balok kayu jati di pekarangan rumahnya. Diwaktu bersamaan, Polhut Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, datang.

Curiga kayu itu ilegal, petugas pun menanyakan dokumen. Dan ternyata, Joko tidak bisa menunjukan dokumen resmi beberapa balok kayu jati yang sedang dia gergaji.

Kisah selanjutnya bisa ditebak. Oleh Polhut, kasus Joko langsung diteruskan ke Polsek Bangorejo. Dan wong cilik penduduk desa pinggir hutan tersebut, hari itu juga ditahan.

“Iya, warga saya, Joko, waktu itu langsung ditahan,” ucap Kades Fuad, Kamis malam (4/6/2020).

Kabarnya, atas kepemilikan beberapa balok kayu jati ilegal, Joko divonis 20 bulan penjara.

Bicara kasus kepemilikan kayu jati ilegal. Nampaknya Yoga James Dwi Betara, lebih beruntung. Pegawai TPK Ringintelu, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, ini bisa tetap melenggang. Bahkan ketika kepolisian telah menetapkan dirinya sebagai tersangka, Yoga juga tetap tidak ditahan.

Seperti diketahui, pada 11 Mei 2020, Polhut KPH Banyuwangi Selatan, telah mendapati puluhan balok kayu jati ilegal milik Yoga James Dwi Betara. Yang tak lain adalah Pegawai TPK Ringintelu, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

Puluhan kayu jati ilegal tersebut ditemukan didua lokasi berbeda. Pertama, di pekarangan rumah Tum, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, sebanyak 50 balok. Dan 30 balok lainnya di pekarangan rumah Yoga sendiri, di Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung.

Selanjutnya kejadian ini diteruskan ke pihak kepolisian. Karena barang bukti ditemukan di dua lokasi dengan Kecamatan berbeda, maka pemeriksaan pun dilakukan di dua Polsek berbeda yakni Polsek Bangorejo dan Siliragung. Pada Rabu, 3 Juni 2020, hasil gelar perkara di Polsek Siliragung, menyatakan bahwa status Yoga James Dwi Betara, ditingkatkan menjadi tersangka.

Dan meski kasus Yoga menjadi perhatian publik Banyuwangi. Atensi khusus Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Timur, Oman Suherman dan perhatian anggota Komisi VI DPR RI, Sonny T Danaparamita, hingga kini pegawai TPK Ringintelu, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, tersebut masih bebas melenggang.

Berbeda dengan nasib Nur Sujoko, selaku wong cilik. Yang langsung ditahan begitu kedapatan memiliki kayu jati ilegal. Masyarakat pun akhirnya jadi penasaran. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES