TIMESINDONESIA, BANDUNG – Ferdian Paleka, Youtuber yang menggemparkan tanah air karena aksi prank terhadap transpuan beberapa waktu lalu akhirnya dinyatakan bebas oleh pihak kepolisian. Hal tersebut setelah korban mencabut laporan di Mapolrestabes Bandung. Pencabutan sendiri dilakukan pada pekan lalu.
“Iya, dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu Minggu yang lalu. Itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan tahanan,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indra Giri.
Penahanan sendiri sebelumnya memang berdasarkan delik aduan para korban yang saat itu merasa dirugikan akibat ulah prank Ferdian Paleka.
“Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu yang menjadi dasar kita,” imbuhnya.
Beredarnya video prank yang bermula dari channel youtube Ferdian Paleka sendiri memang sempat menimbulkan keriuhan. Pasalnya banyak yang tidak terima terhadap perlakuan Ferdian Paleka dkk yang saat itu memberikan bingkisan sembako tetapi didalamnya adalah sampah dan batu bata.
Kecaman terhadap tindakan tersebut tidak hanya berasal dari masyarakat. Kalangan selebritis dan tokoh pun ikut angkat bicara. Selain Ferdian Paleka, dua rekannya yang ditahan karena terlibat video prank sembako sampah tersebut juga ikut bebas. Mereka adalah M Aidil dan Tubagus Fadilah Achyar.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Bandung |