Peristiwa Nasional Jemaah Haji 2020

Haji 2020 Ditiadakan, Ketua MPR RI Berharap Pemerintah Beri Stimulus Agen Travel

Kamis, 04 Juni 2020 - 19:26 | 23.95k
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (FOTO: Dok TIMES Indonesia).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (FOTO: Dok TIMES Indonesia).
FOKUS

Jemaah Haji 2020

TIMESINDONESIA, JAKARTAKetua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa dirinya memahami langkah pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji 2020, baik bagi jemaah haji reguler maupun khusus di tengah pandemi Covid-19.

Akan tetapi ia juga mengingatkan bahwa langkah yang diambil untuk menjaga keselamatan warga tersebut, jangan sampai justru menimbulkan permasalahan baru untuk calon jemaah maupun perusahaan penyelenggara haji dan umrah.

"Kementerian Agama harus segera duduk bersama dengan perusahaan penyelenggara haji dan umrah untuk mencari jalan keluar atas berbagai permasalahan teknis yang timbul akibat kebijakan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada tahun 2020 ini. Mengingat pemerintah Arab Saudi hingga saat ini belum memberikan kepastian apakah akan menerima jemaah haji atau tidak," ujar Bamsoet, dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).

Bamsoet menjelaskan jika nantinya pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan tidak menerima jemaah haji, para perusahaan penyelenggara haji dan umroh Indonesia bisa dengan mudah mengajukan refund hotel dan biaya lain yang telah mereka keluarkan untuk para jamaah selama di Mekkah maupun Madinah. Namun jika nantinya pemerintah Arab Saudi memutuskan tetap menerima jemaah haji, tentu akan menyulitkan proses refund.

"Masalah teknis ini akan berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan penyelenggara haji dan umrah, proses pengembalian dana jemaah, maupun hal teknis lainnya. Karena itu Kementerian Agama serta perusahaan penyelenggara haji dan umrah harus duduk bersama mencari solusi terbaik. Saya juga akan sampaikan ke pimpinan DPR RI agar Komisi VIII DPR RI bisa memfasilitasi pertemuan tersebut," jelas Bamsoet.

Bamsoet juga meminta kepada pemerintah untuk membuka kemungkinan memberikan stimulus kepada perusahaan penyelenggara haji dan umrah, minimal berupa keringanan pajak. Seperti yang sudah dilakukan pemerintah terhadap kalangan UMKM dan berbagai sektor usaha lainnya yang terdampak pandemi Covid-19.

"Sejak Februari 2020, perusahaan penyelenggara haji dan umrah tidak memberangkatkan jemaah umrah karena pemerintah Arab Saudi menutup layanan umrah akibat pandemi Covid-19. Penutupan tersebut bisa jadi hingga akhir tahun 2020 ini," papar politisi Partai Golkar itu.

"Kini para perusahaan penyelenggara haji dan umroh juga tak bisa memberangkatkan jamaah haji. Kondisi ini tentu memberatkan cash flow perusahaan. Pemerintah perlu hadir agar tak terjadi penutupan perusahaan atau pemutusan hubungan kerja dari perusahaan penyelenggara haji dan umrah," imbuh Bamsoet.

Dalam diskusi virtual dengan AMPHURI tersebut, Bamsoet juga mencatat keresahan perusahaan penyelenggara haji dan umrah terhadap pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pada Pasal 89 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) tertulis, bahwa untuk mendapatkan izin menjadi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan antara lain dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia yang beragama Islam.

Sedangkan menurut Bamsoet, dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja Paragraf 14 Keagamaan di Pasal 75 tentang pengubahan beberapa ketentuan dalam UU No.8/2019, disebutkan bahwa ketentuan Pasal 89 diubah menjadi 'Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Pusat'.

Adanya frase kalimat 'yang ditetapkan pemerintah pusat' tersebut, membuat timbulnya berbagai kekhawatiran bahwa ada ruang untuk menghilangkan frase PPIU dimiliki dan dikelola oleh WNI beragama Islam, sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 89 UU No.8/2019.

"Akibatnya, para penyelenggara haji dan umrah khawatir kelak urusan haji dan umrah malah dikuasai perusahaan asing. Hal ini tak boleh dibiarkan, karena bisa semakin menghilangkan kedaulatan ekonomi bangsa. Sebaiknya di Omnibus Law dijelaskan saja secara rinci apa persyaratan utamanya. Sehingga, tidak menimbulkan keresahan dan prasangka negatif dari berbagai pihak," kata Ketua MPR RI soal pembatalan penyelenggaraan haji 2020. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Adhitya Hendra
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES