Pendidikan Bencana Nasional Covid-19

Soal Tahun Ajaran Baru, Disdikbud Kuningan Masih Menunggu Keputusan Pusat

Kamis, 04 Juni 2020 - 18:10 | 100.17k
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan  Uca Somantri. (FOTO: Oon Mujahidin/TIMES Indonesia)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan Uca Somantri. (FOTO: Oon Mujahidin/TIMES Indonesia)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, KUNINGANTahun Ajaran baru tahun 2020/2021 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan masih menunggu keputusan pusat. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Disdikbud Kuningan Uca Somantri.

"Belum bisa memastikan kapan tahun ajaran baru bisa dimulai. Saat ini kan semua sekolah sedang fokus ujian kenaikan kelas," kata Uca kepada TIMES Indonesia, Kamis (04/06/2020).

Uca menerangkan, sekolah sesuai kalender pendidikan setelah masa ujian kenaikan kelas, selanjutnya memasuki proses kelulusan. Untuk SMP 05 Juni 2020, SD kelulusan 14 hingga 15 Juni 2020, kemudian disambung 22 Juni sampai 12 Juli 2020 libur semesteran.

"Pembelajaran sendiri, atau tahun ajaran baru 2020/2021 terjadwal pada 13 Juli 2020.  Itu tahun ajaran baru kalau dilihat dari kalender pendidikan,” terangnya.

Uca mengatakan, sesuai informasi kementerian. Tahun ajaran baru 2020/2021 diserahkan ke provinsi, atau kabupaten/kota masing-masing. Tapi jeda penetapannya harus 1 pekan sebelum 13 Juli, dan satu pekan setelah 13 Juli 2020.

“Kaitan ajaran baru setting-nya, apakah pembelajaran full di sekolah, atau daring, masih menunggu keputusan kementerian," ujarnya.

Dijelaskan Uca, ketika proses pendaftaran, pembelajaran, itu sesuai schedule yang ada. Kalau di Kuningan, sesuai Pembelajaran Jarak Jauh (PPJ) sampai 30 Juni 2020.

Kejelasan tersebut, sudah dituangkan Disdikbud Kuningan dalam surat Nomor 421/1066/Umum tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pendidikan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19. Surat telah diedarkan per akhir Mei 2020 kepada para pengelola kelompok belajar, TK, SD, SMP se Kabupaten Kuningan.

"Ada 5 isi edaran dalam surat tersebut. Yaitu proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) telah selesai pada 15 Mei 2020," jelasnya.

Kemudian, memperpanjang secara bertahap WFH di lingkungan Disdikbud hingga 30 Juni 2020. Apabila hasil evaluasi perkembangan dan penanganan darurat bencana wabah Covid 19 dinyatakan selesai pada 13 Juni 2020, maka surat ini akan disesuaikan kembali dengan perkembangan kebijakan baru.

Pihaknya, juga sudah memerintahkan kepada para kepala sekolah untuk memfasilitasi kegiatan kenaikan kelas, kelulusan dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 baik ke luar maupun ke dalam satuan pendidikan.

"Selain itu, memfasilitasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) secara daring dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Untuk point terakhir, jelasKepala Disdikbud Kuningan, isi surat itu memberitahukan, bahwa ketentuan penetapan pelaksanaan tahun ajaran baru 2020/2021 menunggu keputusan pemerintah pusat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES