Politik

Legislator Sumenep: Perda Perlindungan Nelayan Harus Ada

Kamis, 04 Juni 2020 - 17:08 | 29.58k
Akis Jasuli, Ketua Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera (Foto: Ach. Qusyairi Nurullah/TIMES Indonesia)
Akis Jasuli, Ketua Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera (Foto: Ach. Qusyairi Nurullah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Legislator di DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, menilai perlunya ada perda yang mengatur soal profesi nelayan di kabupaten ratusan pulau ini. Perda Perlindungan Nelayan itu bertujuan untuk melindungi hak nelayan dan menjamin keberlangsungan mereka.

Anggota legislatif dari Partai Nasdem Sumenep, Akis Jasuli mengatakan, ratusan nelayan di Sumenep rentan mendapat gangguan bila tidak ada perda yang mengatur tentang nelayan.

"Usulan Perda Perlindungan Nelayan ini akan kami bawa ke Prolegda (Program Legislasi Daerah) agar bisa diakomodir," kata Akis, Kamis (4/6/2020).

Perda itu, kata Akis, dianggap keniscayaan bila melihat peta geografis Sumenep dengan ratusan pulau. Dibanding tiga kabupaten lain di Madura, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan, Sumenep peringkat pertama dengan penduduk yang berprofesi nelayan. Namun, hingga saat ini, Sumenep belum memiliki regulasi yang jelas untuk menjamin warga pesisir yang jadi nelayan.

"Penting adanya payung hukum itu, sehingga keberlangsungan nelayan terjamin," kata Akis pada Wartawan.

Ketua Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera (NHS) itu menegaskan, Perda Perlindungan nelayan itu bisa menjadi turunan dari Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, sebagai pelengkap UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan dan Instruksi Presiden Nomor 15 tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES