Peristiwa Nasional NKRI Lawan Corona

Mulai 5 Juni, ASN di Kabupaten Sragen Siap Tertib Masuk Kerja

Kamis, 04 Juni 2020 - 16:45 | 26.32k
Rapat koordinasi Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sragen menghadapi new normal. (FOTO: Mukhtarul Hafidh/TIMES Indonesia)
Rapat koordinasi Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sragen menghadapi new normal. (FOTO: Mukhtarul Hafidh/TIMES Indonesia)
FOKUS

NKRI Lawan Corona

TIMESINDONESIA, SRAGEN – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sragen sudah memulai aktivitas bekerja normal sejak Selasa (2/6). Namun tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) panduan protokoler kinerja ASN selama pandemi Covid-19.

rakor-Gugus-Tugas-sragen-2.jpg

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Sutrisna menjelaskan sejauh ini sudah ada dua surat edaran untuk diterapkan pada ASN. Yakni SE dari Kemenpan-RB dan Kemendagri. 

Menurutnya, saat ini jumlah ASN di Kabupaten Sragen mencapai 8.739 orang. Mereka sudah kembali bekerja di kantor. Protokol kesehatan sudah diberlakukan sesuai dengan Surat Kemenpan-RB dan Kemendari. Di dalamnya mengatur sistem kerja ASN selama pandemi Covid-19.

”Tidak semua kerjaan bisa Work Form Home, harus selektif. Sistem kita belum bisa membackup secara penuh. Secara privat bisa namun belum by sistem,” tutur Sutrisna.

Disebutkannya, pada massa pandemi ini tidak ada tugas keluar kota. Sementara digantikan dengan menggunakan teknologi komunikasi. Bahkan anggaran BKPSDM saat ini dirasionalisasi sampai 65 persen untuk penanggulangan Covid-19.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menerangkan new normal akan menjadi fokus Pemkab Sragen setelah tercapai rapid test di 20 kecamatan. Menurutnya, new normal disesuaikan dengan kondisi kabupaten. Sesuai ketentuan Kemendagri, semua ASN pada 5 Juni 2020 sudah tertib masuk kerja.

Bupati Yuni yang juga ketua gugus tugas menambahkan beberapa sektor masih dalam kajian. Salah satunya yakni pariwisata dan pendidikan. Sementara untuk sektor keagamaan mulai Rabu (10/6/2020) sudah bisa dimulai melakukan aktivitas ibadah di masjid, gereja, pura, dan wihara. Akan tetapi ketentuan protokol kesehatan harus tetap dikedepankan dan mengantongi surat izin dari ketua gugus tugas.

”Konsep new normal, yang belum clear masih soal anak sekolah dan pondok pesantren serta sektor pariwisata. Sekolah nanti seperti apa, karena satu kelas tidak mungkin 30 siswa. Sementara untuk sektor keagamaan mulai 10 Juni 2020 sudah bisa dilakukan tapi standar operasional prosedur (SOP) kesehatan harus rinci. Dan pengurus tempat ibadah harus mencari surat izin dari ketua gugus tugas kecamatan. Mengingat masjid di Kabupaten Eragen ada 2.000 lebih,” katanya.

Terpisah, Wakil Bupati Sragen Dedy Endriyatno menyatakan selama new normal mengedukasi masyarakat untuk tidak melakukan kebiasaan yang sudah berjalan puluhan tahun bukan hal mudah. Kebiasaan yang begitu sering dilakukan sulit diubah.

”Mengubah kebiasaan tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan,” katanya.

Ditegaskannya, mengubah kebiasaan menjadi tantangan yang paling berat. Menurutnya jika membuat tatanan baru, tentu harus mengubah kebiasaan masyarakat.

”Contoh lainnya waktu lebaran tidak salaman dan berkunjung juga ada rasa yang berbeda,” ucapnya.

Dicontohkan seperti antre membayar dengan menjaga jarak satu meter di tempat perbelanjaan. Sampai saat ini sulit dilakukan di Kabupaten Sragen padahal sudah pasti dilayani. ”Ini contoh sederhana sulitnya mengubah kebiasaan. Kebanyakan ada perintah menggambar pemandangan yang dilakukan menggambar gunung. Mulai anak TK sampai orang tua kebanyakan punya kebiasaan seperti itu,” ungkap wabup. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES