Peristiwa Nasional

Diputuskan Bersalah oleh PTUN, Ini Respon Menteri Komunikasi

Kamis, 04 Juni 2020 - 09:39 | 66.90k
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. (foto: Medcom.id)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. (foto: Medcom.id)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMenteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, merespon putusan majelis hakim pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusan itu mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi dan Kominfo RI telah bersalah tentang pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat.

Menurut Menteri Johnny, pemerintah akan menghormati proses hukum yang berlaku. Namun saat ini Kominfo sedang berkomunikasi dengan Jaksa Pengacara Negara, untuk menyiapkan langkah hukum terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Kami menghargai Keputusan Pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Menteri Johnny dikutip dari kantor berita Antara di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Johnny menuturkan saat ini belum membaca amar putusan dari PTUN Jakarta. Namun kata dia, pemerintah akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya Deni menghormati hukum yang sudah berlaku di Indonesia.

Dia juga mengatakan, sejauh ini belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah, terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut.

"Dan juga tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kominfo terkait hal tersebut. Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak ganguan internet di walayah tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah sempat melakukan pemblokiran beberapa akses komunikasi di Papua dan Papua Barat. Adanya pemblokiran tersebut dilakukan berkaitan dengan kerusuhan di beberapa wilayah di Papua pada Senin, 19 Agustus 2019, sehingga Menkominfo saat itu, Rudiantara melakukan pelambatan hingga pemblokiran layanan data internet.

Sebagaimana dikutip dalam putusan hakim PTUN Jakarta , tindakan-tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika selaku Tergugat I serta Presiden Joko Widodo selaku Tergugat Il yang dinyatakan bersalah berupa;

1. Tindakan Pemerintahan Throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT (Waktu Indonesia Timur) sampai dengan pukul 20.30 WIT;

2. Tindakan Pemerintahan yaitu pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 Kota/Kabupaten) dan Provinsi Papua Barat (13 Kota/Kabupaten) tertanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya pada 4 September 2019 pukul 23.00 WIT;

3. Tindakan Pemerintahan yaitu memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di 4 Kota/Kabupaten di Provinsi Papua (yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya) dan 2 Kota/Kabupaten di Provinsi Papua Barat (yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong) sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 18.00 WIB/20.00 WIT.

"Pemaknaan pembatasan hak atas internet yang dirumuskan dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE hanya terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum dan tidak mencakup pemutusan akses jaringan internet. Salah jika diputus secara total," kata majelis hakim PTUN dalam putusannya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES