Peristiwa Internasional

Polisi Penyebab Matinya George Floyd Didakwa Pembunuhan Tingkat Dua

Kamis, 04 Juni 2020 - 09:25 | 77.16k
Kematian Floyd telah memicu protes besar-besaran terhadap rasisme dan pembunuhan polisi terhadap warga kulit hitam Amerika dan Jaksa Agung Minnesota, Keith Ellison. (FOTO: REUTERS/AFP via BBC)
Kematian Floyd telah memicu protes besar-besaran terhadap rasisme dan pembunuhan polisi terhadap warga kulit hitam Amerika dan Jaksa Agung Minnesota, Keith Ellison. (FOTO: REUTERS/AFP via BBC)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polisi Derek Chauvin yang menjepit leher George Floyd, warga kulit hitam Amerika Serikat dengan kakinya hingga meninggal, menghadapi dakwaan tambahan pembunuhan tingkat dua.

Pemerintah Amerika Serikat juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk tiga petugas lainnya yang telah  dipecat karena terlibat dalam penangkapan Floyd, yakni mantan perwira -Thomas Lane, Tou Thao dan J. Alexander Kueng.

Dikutip TIMES Indonesia dari BBC, tuduhan baru itu telah diumumkan Jaksa Agung Minnesota, Keith Ellison terhadap semua petugas polisi yang dipecat yang terlibat dalam tindakan yang menyebabkan  kematian warga Afrika-Amerika George Floyd di Minneapolis.

Jaksa-Agung-Minnesota-Keith-Ellison.jpg

Tiga petugas lainnya, yang sebelumnya tidak dikenai biaya itu, menghadapi tuduhan membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan. Keith Ellison mengumumkan dakwaan baru itu menyatakan demi kepentingan keadilan.

Awalnya Derek Chauvin menghadapi tuduhan pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua. 

Pengacara keluarga Floyd, Benjamin Crump menilai ini langkah maju yang signifikan dalam perjalanan menuju keadilan. "Kami bersyukur bahwa tindakan penting ini dilakukan sebelum jenasah George Floyd dimakamkan," katanya.

Tetapi dia kemudian mengatakan kepada CNN bahwa keluarga itu percaya tuduhan terhadap Derek Chauvin seharusnya merupakan pembunuhan tingkat pertama, dan mereka telah diberitahu bahwa penyelidikan memang sedang berlangsung dan tuduhan itu bisa berubah lebih lanjut.

Sementara itu adik George Flyod, Terrence Flyod minta para pendemo di seluruh penjuru Amerika Serikat, khususnya Minneapolis, untuk berhenti menjarah dan berbuat ricuh. Berada di tengah pendemo, Terrence menyatakan bahwa kerusuhan tidak akan membuat George Floyd kembali. Tampaknya, para pendemo di Minneapolis benar-benar mendengarkan ucapan Terrence. Demo yang sebelumnya sempat ricuh kemudian menjadi damai pada Senin malam.

Hingga hari ke sembilan,  Kamis (4/6/2020), pemerintah Amerika Serikat telah menangkap 13.500 pengunjukrasa dari 43 kota berkaitan dengan aksi kerusuhan, menurut data yang dikumpulkan oleh CBS News.

Penangkapan terbanyak dilakukan di kota New York dan Los Angeles yang kalau ditotal hampir 5.000 orang. 

Sebagian besar orang yang ditangkap itu disebutkan adalah penduduk setempat, mereka yang tinggal di atau dekat kota tempat mereka ditangkap. Namun tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa orang-orang itu untuk menggerakkan unjuk rasa.

Sebagai informasi, polisi Derek Chauvin menjepit leher George Floyd, warga kulit hitam Amerika Serikat dengan kakinya hingga meninggal. Kasus ini memicu kerusuhan rasial di Amerika Serikat selama dua pekan. Derek Cauvin saat ini menghadapi dakwaan pembunuhan tingkat dua. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES