Peristiwa Nasional

Biaya Penanganan Covid-19 Capai Rp677,2 Triliun, Ini Rinciannya

Kamis, 04 Juni 2020 - 09:09 | 36.26k
Ilustrasi - Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 (FOTO: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Ilustrasi - Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 (FOTO: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMenteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa biaya penanganan Covid-19 yang akan tertuang di dalam revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2020 sebesar Rp677,2 triliun.

Menurut Menteri Sri Mulyani, jumlah tersebut mengalami peningkatan dari alokasi anggaran sebelumnya yang sebesar Rp 405,1 triliun dan akan dialokasikan untuk berbagai sektor.

Diantaranya untuk bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, untuk perlindungan sosial sebesar Rp 203,90 triliun, dukungan kepada UMKM sebesar Rp 123,46 triliun, insentif dunia usaha sebesar Rp 120,61 triliun, pembiayaan korporasi sebesar Rp 44,57 triliun, serta untuk dukungan sektoral dan pemda sebesar Rp 97,11 triliun.

Biaya-Penanganan-Covid.jpg

Infografis Dukungan APBN terhadap penanganan Covid-19 menurut Konferensi Pers tanggal 18 Mei 2020. (FOTO: Kemenkeu)

“Termasuk di dalamnya adalah untuk belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional, untuk pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan,” ucap Sri Mulyani dikutip dari laman Setkab, Kamis (4/6/2020).

Pemerintah akan mengalokasikan dana untuk belanja penanganan Covid-19 sebesar Rp 65,80 triliun, insentif tenaga medis Rp 5,90 triliun, santunan kematian Rp 300 juta, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp 3 triliun, alokasi dana untuk Gugus Tugas Covid-19 sebesar Rp 3,5 triliun, serta insentif perpajakan di bidang kesehatan sebesar Rp 9,05 triliun.

Kemudian, untuk belanja perlindungan sosial sebesar Rp 203,90 triliun alokasinya untuk bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Rp 37,40 triliun, bansos sembako Rp 43,60 triliun, bansos Jabodetabek Rp 6,80 triliun, bansos non-Jabodetabek Rp 32,40 triliun, kartu prakerja Rp 20 triliun, diskon tarif listrik Rp 6,90 triliun, logistik/pangan/sembako Rp 25 triliun, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp 31,80 triliun.

Adapun untuk dukungan kepada UMKM sebesar Rp 123,46 triliun akan digunakan untuk subsidi bunga Rp 35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi Rp 78,78 triliun, belanja imbal jasa penjaminan Rp 5 triliun, penjaminan untuk modal kerja (stop loss) Rp 1 triliun, pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) Rp 2,40 triliun, serta pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB KUMKM senilai Rp 1 triliun.

Lalu, di dalam insentif dunia usaha sebesar Rp 120,61 triliun ini mencakup dana untuk cadangan perluasan, PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penurunan tarif PPh Badan, serta stimulus lainnya.

Selanjutnya, alokasi dana pada pembiayaan korporasi sebesar Rp 44,57 triliun akan digunakan untuk penempatan dana pemerintah untuk restrukturisasi padat karya, belanja imbal jasa penjaminan padat karya, penjaminan untuk modal kerja (stop loss) padat karya, Penyertaan Modal Negara (PMN), dan talangan untuk modal kerja.

Terakhir, pada dukungan sektoral dan Pemda sebesar Rp 97,11 triliun dana ini akan digunakan untuk program padat karya Kementerian/Lembaga (K/L), insentif perumahan, insentif pariwisata, Dana Insentif Daerah (DID) pemulihan ekonomi, cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, serta fasilitas pinjaman daerah. “Jadi total penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp677,2 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES