Peristiwa Nasional

Gugatan AJI Dikabulkan, Presiden Dinyatakan Bersalah Soal Pemblokiran Internet di Papua

Kamis, 04 Juni 2020 - 08:41 | 85.35k
Demonstrasi di depan Kominfo (foto: Suara.com/Novian)
Demonstrasi di depan Kominfo (foto: Suara.com/Novian)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Gugatan kepada Presiden RI yang diajukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN memutuskan Presiden RI bersalah terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Selain kepada Presiden RI, gugatan pekara (klik di sini) yang dilayangkan AJI bersama Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) itu juga ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo RI).

Dalam gugatan tersebut, AJI meminta Presiden RI dan Menkominfo meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat. Alasannya adalah, karena pemerintah dianggap telah melanggar hukum dengan melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

Dalam sidang putusan di PTUN Jakarta, Rabu (3/6/2020),  Hakim Ketua PTUN Jakarta, Nelvy Christin memutuskan mengabulkan gugatan para penggugat. "Mengabulkan gugatan para Penggugat. Menyatakan tindakan-tindakan pemerintah yang dinyatakan oleh Tergugat I dan II... adalah perbuatan melanggar hukum," kata Nelvy Christin. 

Dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (4/6/2020), PTUN juga menghukum tergugat 1 Presiden Joko Widodo dan tergugat 2 Kemenkominfo dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000. Putusan tersebut tidak menyatakan Presiden RI dan Menkominfo harus meminta maaf.

Sebelumnya, pemblokiran tersebut dilakukan oleh pemerintah ketika ada kerusuhan di beberapa wilayah di Papua pada Senin, 19 Agustus 2019, sehingga Menkominfo saat itu, Rudiantara melakukan pelambatan hingga pemblokiran layanan data internet.

Dalam amar putusannya, hakim PTUN menyatakan pemerintah telah melanggar hukum lantaran memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat. Presiden Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika merupakan tergugat dalam perkara ini. 

Majelis hakim menilai tindakan pemutusan akses internet di Provinsi Papua dan Papua Barat menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menjadi dasar hukum Kemenkominfo memperlambat dan memblokir internet.

PTUN menilai, kewenangan yang diberikan dalam pasal tersebut hanya pada pemutusan akses atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik melakukan pemutusan akses terhadap terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang 'bermuatan melawan hukum'.

Karenanya PTUN mengabulkan gugatan AJI serta SAFEnet, sehingga pemerintah, dalam hal ini Presiden RI dan Menkomimfo RI dinyatakan bersalah terkait pemblokiran internet di Papua(*)

--------------
Catatan redaksi: Judul berita ini telah diubah pada Rabu, 4 Juni 2020 pukul 17.30 WIB. Judul awal berita ini "Gugatan AJI Dikabulkan, Presiden RI Jokowi Harus Minta Maaf Soal Pemblokiran Internet di Papua".
Mohon maaf atas kekeliruan ini. Berita ini mengalami perubahan kedua setelah mendapat salinan putusan hakim PTUN Jakarta, yang menyatakan tindakan pemerintah disebut melanggar hukum, tanpa harus meminta maaf.
(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES