Peristiwa Nasional

PTUN Jakarta Putuskan Presiden RI Bersalah Saat Blokir Internet di Papua

Kamis, 04 Juni 2020 - 07:44 | 33.26k
Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara (FOTO: Instagram/Jokowi)
Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara (FOTO: Instagram/Jokowi)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan bahwa Presiden RI Jokowi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, telah melanggar hukum karena memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat.

Keputusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua PTUN Jakarta, Nelvy Christin di Jakarta, Rabu 3 Juni 2020. Atas perbuatannya tersebut pemerintah dituntut menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, Pemerintah juga dituntut agar membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000 sebagai sanksi atas perbuatan melanggar hukum tersebut. 

"Mengabulkan gugatan para penggugat. Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 membayar biaya perkara sebesar Rp457.000," kata Nelvy Christin seperti dikutip dari kantor berita Antara di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Untuk diketahui, sebelumnya pelambatan dan pemutusan internet di beberapa wilayah di Papua terjadi tak lama setelah insiden rasisme di asrama mahasiswa Papua, pertengahan Agustus 2019.

Dengan adanya insiden rasisme tersebut, Pemerintahan melakukan pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT (Waktu Indonesia Timur) sampai dengan pukul 20.30 WIT.

Pemerintahan juga melakukan pemblokiran layanan data atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 Kota/Kabupaten) dan Provinsi Papua Barat (13 Kota/Kabupaten) tertanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya pada 4 September 2019 pukul 23.00 WIT.

Bahkan tidak hanya sampai di situ, Pemerintah juga memperpanjang pemblokiran layanan data atau pemutusan akses internet di 4 Kota/Kabupaten di Provinsi Papua (yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya) dan 2 Kota/Kabupaten di Provinsi Papua Barat (yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong) sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 18.00 WIB/20.00 WIT.

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Presiden RI digugat ke PTUN karena dinilai sangat merugikan bagi semua pihak. Pihak yang merasa dirugikan salah satunya adalah para jurnalis yang ingin menyampaikan informasi dari Papua. Gugatan tersebut diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES