Peristiwa Daerah

Pelayanan SIM di Polres Palu Dibatasi Hanya 5 Jam

Kamis, 04 Juni 2020 - 06:14 | 29.44k
Kastlantas Polres Palu IPTU M.Abdhi Hendriyatna. (FOTO: Humas Polres Palu for Times Indonesia)
Kastlantas Polres Palu IPTU M.Abdhi Hendriyatna. (FOTO: Humas Polres Palu for Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, PALU – Jelang penerapan new normal Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Palu, Sulawesi Tengah akhirnya membuka kembali  pelayanan pengurusan SIM atau Surat Izin Mengemudi. Namun jam operasional dibatasi hanya 5 jam sehari. 

Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh melalui Kastlantas Polres Palu IPTU M.Abdhi Hendriyatna, Rabu, (03/6/2020) mengatakan, layanan pengurusan SIM dibuka kembali mulai Selasa 02 Juni 2020. "Mengingat layanan dibuka jelang penerapan new normal, maka ada peraturan baru yang diberlakukan," ucapnya. 

"Jadi, kami menerapkan protokol kesehatan di antaranya Physical Distancing, pemeriksaan suhu tubuh, dan cuci tangan. Serta pemohon diarahkan berbaris dengan jaga jarak sekitar 1-2 meter. Selain membatasi jam operasional, sistem juga akan dibatasi," jelas Abdhi.

Selain itu, layanan perpanjang SIM ditambah lima unit untuk  mempercepat pelayanan proses perpanjangan SIM. Mengingat sejak beberapa bulan lalu akibat pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang kesulitan memperpanjang SIM karena Satpas tutup.

Adhi mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan pengurusan SIM bisa datang langsung ke unit pelayanan Satlantas Polres Palu. 

"Saat melakukan pengurusan SIM saya minta warga tetap taat terhadap protokol Covid-19 yang sudah ditetapkan," imbaunya.

Penerapan jaga jarak diberlakukan kepada pemohon pembuatan SIM baru maupun pemohon perpanjangan SIM yang telah menerima nomor antrean di area gedung pelayanan SIM di Polres Palu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES