Peristiwa Nasional NKRI Lawan Corona

Melalui Webinar, Wali Kota Kediri Paparkan Persiapan Kota Kediri Menuju New Normal

Rabu, 03 Juni 2020 - 23:16 | 32.61k
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat seminar dengan Mahasiswa IAIN melalui zoom meeting di command center Pemkot Kediri. (Foto: Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kediri)
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat seminar dengan Mahasiswa IAIN melalui zoom meeting di command center Pemkot Kediri. (Foto: Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kediri)
FOKUS

NKRI Lawan Corona

TIMESINDONESIA, KEDIRIWali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar yang menjadi narasumber webinar bersama seratus mahasiswa IAIN Kediri di Command Center, Rabu (3/6/2020). Tema yang diangkat dalam webinar tersebut mengenai “Bergerak dan Bertahan: Mempersiapkan Kota Kediri Menuju New Normal".

Dalam kesempatan tersebut, wali kota Kediri menyampaikan gambaran mengenai new normal Kota Kediri yang dituangkan dalam peraturan. Ia juga mengatakan sudah membuat Perwali terkait pengendalian kegiatan hiburan dan perdagangan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Perwali ini sudah kita buat sebelum adanya new normal yaitu Perwali Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan Dalam Rangka Percepatan penanganan Covid-19. Untuk melindungi masyarakat terhadap Covid-19, kita perlu mengendalikan terhadap tempat kegiatan dan tempat perekonomian yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kita hanya membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang untuk menekan Covid-19,” terangnya. 

Selanjutnya wali kota Kediri juga menjabarkan bentuk pengendalian kegiatan yang dilakukan Pemeritah Kota Kediri diantaranya sebagai berikut.

1. Pengelola bioskop, game store , bilyard, diskotik, bar, karaoke, panti pijat serta tempat hiburan sejenis dan tempat wisata wajib menutup sementara usaha selama pemberlakuan Status Tanggap Darurat covid-19.

2. Pedagang kaki lima dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa RTH wajib menerapkan pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli, mengatur jarak aman paling sedikit 1 sampai 2 meter, memenuhi ketentuan lokasi dan waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

3. Seluruh tempat perdagangan baik pasar tradisional, toko, toko modern, pusat perbelanjaan, rumah makan, restoran, cafe, wajib menjalankan protokol kesehatan yaitu melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha, pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli, menyediakan tempat cuci tangan, membatasi jumlah pengunjung sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah dalam keadaan normal, mengatur jarak aman, mengutamakan pemesanan secara daring serta membatasi jam operasional kegiatan usaha sampai jam 22.00 WIB.

Satpol PP bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI akan melakukan pengawasan dengan melakukan patroli dan monitoring. Bagi tempat usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi penutupan usahanya secara bertahap yaitu satu hari, tiga hari apabila melanggar kembali hingga pencabutan izin usaha. Bagi PKL dan sektor informal apabila melanggar akan dibubarkan kegiatannya. Sedangkan bagi pengelola pasar tradisional yang melanggar akan dikenakan sanksi penerbitan surat pembinaan dan selanjutnya dilakukan pembinaan.

Untuk menghadapi New Normal nanti, Pemerintah Kota Kediri sudah menyiapkan Pelayanan Perizinan Online pada website beralamat kswi.kedirikota.go.id, Pelayanan Dispendukcapil Online dengan Aplikasi sakti berbasis android, Pelayanan Surat Keterangan Online (e-suket) pada esuket.kedirikota.go.id, hingga Musrenbang Online.

Untuk perdagangan, beberapa langkah juga sudah disiapkan secara daring seperti Pasar Online Belanja Instan dari Rumah (Bi Imah), bermitra dengan Bukalapak dan promosi produk UMKM pada story akun Instagram wali kota Kediri. Untuk metode pembayaran akan dilakukan dengan QRIS, E-Money, dan Cashless untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19. 

Dalam webinar tersebut juga diadakan sesi tanya jawab, diawali Safira yang menanyakan terkait proses masuk perkuliahan. Menanggapi pertanyaan tersebut, wali kota Kediri menjelaskan kalaupun nanti harus kuliah harus dilakukan memakai protokol kesehatan.

Selanjutnya pertanyaan dari Rizal Miftakhul Prayogi yang menanyakan presentasi kesiapan Pemerintah Kota Kediri menghadapi New Normal. Menjawab pertanyaan tersebut, Mas Abu menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kediri sudah menyiapkan beberapa hal seperti di kelurahan dan sekolahan.

“Kita akan coba mempersiapkan itu dulu, sampai benar-benar protokol itu berjalan di sekolahan karena kita tidak tahu Menteri Pendidikan kalau nanti umpamanya hari Senin harus masuk sekolah, nah kita harus siap itu. Terkait masalah kesehatan, jaring pengaman sosial, bantuan, lalu untuk masalah recovery perekonomian hampir semua sudah kita persiapkan,” jelasnya.

Terakhir, wali kota Kediri berharap apa yang dipaparkan Pemerintah Kota Kediri bisa menjadi patokan ke depan sehingga bisa bersama-sama menggerakkan Kota Kediri dengan benar dan mentaati kaidah-kaidah atau protokol kesehatan. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Kediri

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES