Peristiwa Daerah

BNN Kota Surabaya Limpahkan Kasus ke Kejaksaan Lewat Online

Rabu, 03 Juni 2020 - 23:05 | 47.41k
Pelimpahan kasus Narkoba ke kejaksaan melalui virtual conference (FOTO: BNN Kota Surabaya)
Pelimpahan kasus Narkoba ke kejaksaan melalui virtual conference (FOTO: BNN Kota Surabaya)

TIMESINDONESIA, SURABAYABNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Surabaya melimpahkan tersangka narkoba dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Surabaya. Uniknya pelaksanaan pelimpahan kasus tersebut dilakukan dengan sistem online atau virtual.

Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyebaran virus corona atau Covid-19. BNN Kota Surabaya menggelar virtual conference antara dua tersangka (SED/25th) dan (KI/20th) dengan Jaksa Penuntut Umum.

Pelimpahan kasus tersebut bertempat di Rutan Polda Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (3/6/2020).

"Kasus ini merupakan tahap 2, yang tahap 1 sudah dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2020 terkait pemeriksaan dan kelengkapan berkas," tutur Kepala BNN Kota Surabaya, AKBP. Kartono,SH,M.Hum.

BNN-Kota-Surabaya.jpg

Ia mengatakan, petugas BNN Kota Surabaya dibagi menjadi 2 tim yang dipimpin langsung oleh Kasi Berantas, Kompol. Damar Bastiar. Tim 1 di Rutan Polda Jatim mendampingi para TSK dan tim 2 mendampingi Jaksa Penuntut Umum.

Sebelum BNN Kota Surabaya telah mengamankan di tempat yang berbeda. 1,89 gram di daerah Putat Jaya dan 1,88 gram di wilayah Kampung Malang, yang dikemas dalam 6 poket dan 4 poket jenis sabu-sabu siap edar. Dalam kasus ini, BNN Kota Surabaya telah menyelamatkan 18 orang dalam penyalahgunaan narkoba. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES