Peristiwa Nasional NKRI Lawan Corona

Pemprov Jatim Perpanjang Masa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Akhir Juli 2020 

Rabu, 03 Juni 2020 - 21:38 | 26.75k
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Boedi Prijo Soeprajitno. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Boedi Prijo Soeprajitno. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
FOKUS

NKRI Lawan Corona

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi memperpanjang pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Juli 2020.

Hal ini dilakukan sebagai satu langkah masa adaptasi new normal serta dalam rangka meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Boedi Prijo Soeprajitno menuturkan jika program ini sebelumnya berakhir pada 31 Mei 2020 kemarin. 

Namun karena pertimbangan pandemi Covid-19 di Jatim yang masih menanjak dan membuat masyarakat terdampak, maka program diperpanjang.

"Kami atas arahan ibu gubernur memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan bebas denda pembayaran PKB dan BBNKB Jatim hingga tanggal 31 Juli 2020," terang Boedi, Rabu (3/6/2020). 

Ia mengimbau pada masyarakat agar selama pandemi ini memanfaatkan metode pembayaran secara online. Sudah ada sembilan metode bisa diakses. 

Mulai e-Samsat Jatim, Samsat Online Nasional, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar Bank BTN, Indomaret, Alfamart, dan PT Pos Indonesia. 

Maka, dengan kemudahan tersebut membantu masyarakat untuk tidak datang langsung ke tempat pembayaran. 

"Sehingga membantu pemerintah memerangi Covid-19 dengan tidak keluar rumah," tuturnya. 

Memang, sejumlah titik pembayaran juga masih beroperasi. Total 46 layanan Samsat Induk di seluruh Jatim. Serta 20 layanan drive thru.

Pemprov Jatim tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada layanan Samsat. Seperti cek suhu tubuh, tempat cuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, petugas memakai face shield, serta penerapan physical distancing. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES