Peristiwa Daerah

Kasus Jati Ilegal, Pegawai Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Jadi Tersangka

Rabu, 03 Juni 2020 - 19:04 | 475.67k
Petugas Polhut Perhutani KPH Banyuwangi Selatan saat menemukan puluhan balok kayu jati ilegal milik Yoga James Dwi Betara, pegawai TPK Ringintelu, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. (FOTO: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Petugas Polhut Perhutani KPH Banyuwangi Selatan saat menemukan puluhan balok kayu jati ilegal milik Yoga James Dwi Betara, pegawai TPK Ringintelu, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. (FOTO: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Hasil gelar perkara Polsek Siliragung, Banyuwangi, meningkatkan status Yoga James Dwi Betara, petugas Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Ringintelu, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, menjadi tersangka. Dia dijerat atas kasus kepemilikan atas puluhan kayu jati ilegal yang berhasil diamankan petugas Polisi Hutan (Polhut), pada 11 Mei 2020 lalu.

“Kesimpulan dari gelar perkara, status ditingkatkan menjadi tersangka, tapi saudara Yoga belum kita periksa sebagai tersangka,” ucap Kapolsek Siliragung, AKP Sumono, melalui Kanit Reskrim, Ipda Sutomo, Rabu (3/6/2020).

Seperti diketahui, pengungkapan kasus puluhan balok kayu jati ilegal di Banyuwangi, ini berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya, pada 11 Mei 2020, petugas Polhut Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, yang dipimpin Pengda Aris Rofiq Hidayat SH, berhasil mengamankan 80 balok kayu jati tanpa dokumen resmi.

Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda. 50 Balok di pekarangan rumah milik Tum di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo. Sedang 30 balok ditemukan di pekarangan rumah Yoga James Dwi Betara, pegawai Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, di Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung.

Karena TKP kayu jati ilegal berada didua Kecamatan berbeda. Maka proses hukum pun dilakukan di Polsek Bangorejo dan Siliragung.

Laporan yang masuk ke Polsek Siliragung, balok kayu jati tanpa dokumen milik Yoga, diduga berasal dari Petak 57a dan 57b, RPH Senepo Utara, BKPH Pesanggaran, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

Namun kepada petugas, pegawai TPK Ringintelu tersebut membantah jika balok kayu jati miliknya berasal dari lahan Perhutani. Melainkan dari hasil pembelian dari Katiman, warga Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung. Tapi, saat ditunjukan Nota Angkut dan barang bukti, Katiman, tidak mengakui jika balok kayu jati tersebut darinya.

“Itu bukan dari saya pak, entah itu didapat (Yoga) dari mana,” ungkap Tomo, menirukan pengakuan Katiman.

Dijelaskan juga, meski telah dinaikan status menjadi tersangka, hingga saat ini Yoga tidak ditahan oleh Polsek Siliragung. Karena kasus balok kayu jati ilegal yang melibatkan pegawai Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, ini lebih dahulu ditangani oleh Polsek Bangorejo.

Dan dalam kasus ini, Surat Penyitaan barang bukti juga belum dapat diterbitkan. lantaran terkendala dengan Saksi Ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, atau petugas yang ditunjuk belum bisa dihadirkan.

Kasus puluhan balok kayu jati ilegal yang disinyalir hasil ilegal logging milik Yoga James Dwi Betara, pegawai TPK Ringintelu, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, ini menjadi sorotan publik Bumi Blambangan. Termasuk Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Timur, Oman Suherman dan anggota Komisi VI DPR RI, Sonny T Danaparamita. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES