Peristiwa Daerah

Merasa Ditipu Developer, 27 User di Sidoarjo Lakukan Gugatan ke Pengadilan

Rabu, 03 Juni 2020 - 16:56 | 66.90k
Perwakilan 27 user perumahan Citra Garden dan Premiun Regency saat menjadi saksi di sidang Pengadilan Negeri Sidoarjo (FOTO: Rudy/TIMES Indonesia)
Perwakilan 27 user perumahan Citra Garden dan Premiun Regency saat menjadi saksi di sidang Pengadilan Negeri Sidoarjo (FOTO: Rudy/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Sebanyak 27 user perumahan Citra Gading Jumputrejo Sukodono dan perumahan Premium Regency  menggugat PT Shufa Tata Graha dan PT Grasindo selaku developer perumahan tersebut di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (3/6/2020).

Para penggugat yang sebagian sudah membayar lunas unit perumahan tersebut menganggap jika pihak developer ingkar janji kepada warga pemilik unit rumah.

"Ada klien saya yang sudah bayar lunas, setelah ditanya sertifikat rumahnya ke pihak developer ternyata hingga saat ini sertifikat tidak diberikan dan hanya janji saja," kata Ahmad Ulul Albab selaku Penasehat Hukum (PH)  27 user perumahan Citra Gading Jumputrejo Sukodono dan perumahan Premium Regency Rabu (3/6/2020).

Syarifudin-saat-menunjukkan-kwitanis-DP-rumah.jpg

Ulul memaparkan, ada user yang sudah akad kredit ke Bank Muamalat Cabang Sidoarjo bahkan hingga saat ini masih terus membayar cicilan atau kredit rumahnya ke Bank setiap bulannya tetapi status rumahnya belum ada sertifikatnya dan masih berstatus SK Gubernur Jatim.

"Klien saya yang tinggal di blok C1 dan D2 status tanahnya belum ditingkatkan masih berstatus tanah dengan SK Gubernur Jatim, belum ada peningkatan status SHGB dan dipecah. Padahal seharusnya udah dipecah, ini sudah terjadi sejak tahun 2013 hingga saat ini 7 tahun, tapi klien saya hingga saat ini belum mengetahui status tanah mereka seperti apa, hanya janji saja," paparnya.

Ulul menjelaskan jika pihaknya juga mempertanyakan izin peruntukan tanah, status izin IMB belum keluar semua, akhirnya klien saya tidak bisa terealisasi perumahan. Padahal klien saya sudah melakukan DP dan bahkan sudah lakukan inhose ke pihak PT Shufa maupun PT Pas.

Rumah hingga saat ini masih di tinggali user, karena warga menunggu realisasi KPR, jika ada realisasi KPR maka konsumen akan siap membayar angsuran, yang penting peningkatan hak atas tanah klien saya ini jelas.

"Jika dihitung kerugian 27 klien saya ya Rp 3 sampai 4 miliar atas kasus ini," jelasnya

Lebih jauh Ulul menegaskan jika hingga saat ini belum ada pemecahan sertifikat dari pihak developer ke para user, sehingga permasalahan ini yang membuat klien saya melakukan gugatan ini. Tak hanya itu ada permasalahan batas tanah antara PT Shufa Tata Graha dan PT Grasindo juga di perumahan tersebut.

Kejari-Sidoarjo.jpg

"Kami harap klien kami yang menjadi korban developer ini mendapat keadilan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo," harapnya.

Sementara itu, Syafaruddin salah satu user yang memiliki rumah di Blok C1 no 26, Premium Regency mengaku jika dirinya tidak pernah telat mengasur membayar kredit ke Bank Muamalat selama 6 tahun ini.

"Saya sudah 6 tahun ini mengansur ke Bank Muamalat, dan ternyata rumah saya belum bersertifikat masih dalam bentuk SK Gubernur Jatim dan belum ditingkatkan. Padahal dulu saya sempat tanya ke Bank Muamalat katanya sertifikat saya ada, saya bingung sekarang berarti selama 6 tahun setiap bulanya saya bayar Rp 1.2 juta ternyata rumah saya tidak bersertifikat," sesal Udin.

Sementara itu Samsuddin dari PT Grasindo mengaku pihaknya sudah lakukan pertemuan dengan user untuk cari solusi, tetapi tidak ada titik temu. Terkait kasus tanah antara user dengan PT Shufa Tata Graha juga sudah dilakukan dan sudah ada solusi.

Terkait warga yang menggugatnya, dia menegaskan jika seharusnya permasalahan ini bisa dicarikan solusi. "Sebenarnya warga yang menggugat ini berurusan dengan PT Shufa Tata Graha, bukan dengan kami. Dan hari ini pihak PT Shufa tidak hadir dalam persidangan tadi," katanya.

Perlu diketahui 27 user perumahan Citra Gading Jumputrejo Sukodono dan perumahan Premium Regency  menggugat developer PT Shufa Tata Graha dan PT Grasindo. Tak hanya itu, dalam gugatannya user juga menggugat Pradiya Yungto Rizanjaya, Bank Muamalat Cabang Surabaya, Notaris Yuni Wigiati, dan turut tergugat pula Kepala Badan Pertanahan Sidoarjo serta Kepala Desa Jumputrejo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Sidoarjo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES