Kemenag Sumenep: Jemaah Bisa Ambil Kembali Uang Haji
TIMESINDONESIA, SUMENEP – Usai ditetapkannya pembatalan pemberangkatan haji 2020 di Indonesia oleh Kementerian Agama RI, Kementerian Agama Kabupaten Sumenep (Kemenag Sumenep), membolehkan para Jemaah Calon Haji SUmenep (JCH Sumenep) mengambil uangnya kembali.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kasi Haji dan Umroh Kemenag Sumenep, A Rifa'ie Hasyim. Menurutnya, JCH yang sudah melunasi uang pemberangkatan, bisa diambil kembali di kantor kemenag.
Hasyim menambahkan, bila JCH tidak mengambilnya, akan ada kompensasi yang dengan prosentasi sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat dan diatur pihak embarkasi.
"Bagi yang melunasi dan uangnya tidak ditarik kembali, maka pelunasannya akan dibukukan secara khusus oleh badan pengelola keuangan haji. Selama masa setahun ini akan dikelola dan nanti ada nilai manfaat dan nanti akan dikembalikan pada jemaah." kata Hasyim, Rabu (3/6/2020).
Masih menurut Hasyim, kebijakan pembatalan itu dibuat pemerintah pusat guna menjaga para jemaah dari penyebaran Covid-19. Kesehatan dan keselamatan JCH dari virus yang jadi pandemi itu lebih diutamakan pihak pihak pemerintah.
Berdasarkan data yang ada, JCH dari Kabupaten Sumenep yang seharusnya berangkat pada tahun ini sebanyak 629 jemaah. Dari jumlah tersevut, 590 sudah selesai dibuatkan paspor. Sementara 39 jemaah lainnya belum dibuatkan. Bagi JCH yang tidak ingin mengambil uangnya, pihak Kemenag Sumenep akan memfasilitasi sistem pemanfaatan keuangan yang nilai manfaatnya akan kembali kepada jemaah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Madura |