Peristiwa Nasional

Kemenag RI Batalkan Haji 2020, Lantas Bagaimana Dana Setoran Pelunasan Jemaah?

Rabu, 03 Juni 2020 - 15:56 | 26.87k
Ilustrasi. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)
Ilustrasi. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah memutuskan membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H/2020M. Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020. Lantas, bagaimana dana setoran pelunasan jemaah haji?

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1441H/2020M. 

Jumlah ini tersebar di 13 Embarkasi, yaitu Aceh sebanyak 4.187 jemaah, Balikpapan 5.639 jemaah, Banjarmasin 5.495 jemaah, Batam 11.707 jemaah, Jakarta-Bekasi 37.877 jemaah.

Terus, Embarkasi Jakarta-PondokGede sebanyak 23.529 jemaah, Lombok 4.505 jemaah, Makassar 15.822 jemaah, Medan 8.132 jemaah, Padang 6.215 jemaah, Palembang 7.884 jemaah Solo 32.940 jemaah dan Surabaya sebanyak 34.833 jemaah.

Menurut Direktur Jenderal Haji dan Umrah, Kemenag, Nizar Ali, besaran dana setoran pelunasan yang jemaah haji 2020 bayarkan beragam, sesuai dengan embarkasi keberangkatan. 

BIPIH terendah adalah Embarkasi Aceh (Rp31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp38.352.602). Jika setoran awal jemaah haji adalah Rp25juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan pada rentang Rp6.454,602 sampai Rp13.352.602.

Lantas bagaimana nasib dana setoran awal tersebut, Nizar menjelaskan bahwa dana setoran pelunasan jemaah haji 1441H akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, setoran pelunasan BIPIH 1441H ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH. 

“Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” ujar Nizar di Jakarta, Rabu (3/6/2020). 

Selain itu, Kementerian Agama juga membuka opsi lain bagi jemaah haji 1441H/2020M. Jemaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini, juga dapat meminta kembali dana setoran pelunasan BIPIH. 

Namun lanjutnya, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awal, bukan dana setoran awalnya. Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.

Permohonan pengembalian dana pelunasan ini, lanjut Nizar, disampaikan melalui Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar. Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH.

“BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji,” tuturnya.

Nizar menjelaskan, dana haji sejak 2018 sudah diserahkan kepada dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Saat itu, (Februari 2018), tercatat dana haji mencapai Rp103 Triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 Triliun,” kata Nizar.

Saat ini Kementerian Agama (Kemenag RI) sudah tidak mempunyai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES