CJH Magetan Tidak Mundur meski Kemenag Batalkan Haji Tahun Ini
TIMESINDONESIA, MAGETAN – Tidak ada calon jamaah haji (CJH) asal Magetan, Jawa Timur, yang membatalkan diri. Meski Kementerian Agama (Kemenag RI) telah mengeluarkan SK No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2020.
"CJH asal Magetan yang sudah melunasi tidak ada yang membatalkan secara pribadi, sesuai SK dari KMA, 510 orang yang akan berangkat tahun ini akan diundur sampai dengan tahun 2021," ujar Kepala Seksi Haji dan Umroh Kemenag Magetan, Yun Isnaini, Rabu (3/6/2020).
Tercatat ada 510 CJH asal Magetan diundur keberangkatannya tahun 2020 menjadi tahun 2021. Keputusan tersebut diambil demi mempertimbangkan kesehatan, keselamatan, dan keamanan ibadah haji dari Covid-19.
Apalagi, pemerintah Arab Saudi sampai dengan tanggal 1 Juni 2020 belum membuka akses pelayanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/ 2020 M. Ini membuat Pemerintah Indonesia tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji secara aman nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Di lansir dari situs Kemenag RI, CJH yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji 2020 yang akan berangkat pada tahun 1442 H/2021 M,” jelas Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Muhajirin di Jakarta, Rabu (03/06). (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Magetan |