Peristiwa Daerah

Mendes PDTT RI: Jadikan Pelajaran Tragedi Pemotongan BLT Dana Desa di Sumsel

Rabu, 03 Juni 2020 - 15:26 | 19.21k
Mendes PDTT RI, Abdul Halim Iskandar (foto: Humas Kemendes PDTT)
Mendes PDTT RI, Abdul Halim Iskandar (foto: Humas Kemendes PDTT)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kejadian tertangkapnya Kepala Dusun AM dan Ef, anggota Badan Permusyawaratan Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) karena berupaya memotong Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa mengejawantahkan buah dari transparansi jaring pengaman sosial ini. 

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (Mendes PDTT RI)  Abdul Halim Iskandar mengaku sangat menyesalkan perilaku tokoh masyarakat desa ini. Segenap proses BLT Dana Desa berprinsip dari desa, oleh desa, untuk desa.

"Dengan transparansi seluruh tahapan seperti ini, seharusnya tidak ada pihak yang berani coba-coba mengambil keuntungan pribadi, karena mudah diketahui warga desa lainnya. Warga desa leluasa mengawasi secara partisipatoris, mengontrolnya, dan melaporkannya hingga kepada yang berwajib," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Di Desa Banpres, proses pengumpulan data hingga penetapannya dalam musyawarah desa dilaksanakan secara terbuka. Daftar penerima BLT Dana Desa juga ditempelkan di balai desa sehingga mudah diakses oleh warga desa.

Untuk mempercepat penyaluran BLT Dana Desa kepada keluarga miskin yang berhak, penyaluran secara tunai juga disaksikan oleh banyak pihak di balai desa (lihat foto di bawah). Dalam berbagai kesempatan, telah diumumkan bahwa nilai bantuan Rp 600 ribu yang diterima untuk waktu 3 bulan, yang tidak bisa disatukan atau dirapel.

Pada Kamis 21 Mei 2020 lalu di balai Desa Banpres telah dilakukan penyaluran BLT Dana Desa untuk 91 kepala keluarga. Masing-masing mendapatkan uang tunai sebesar Rp 600.000. 

Di Dusun 1 teralokasikan bantuan untuk 23 keluarga. Namun, setelah pembagian tersebut, Kepala Dusun 1 (AM) dan anggota BPD berinisial Ef menemui penerima di rumah masing-masing warga untuk kemudian dipotong sebesar Rp 200.000 per keluarga. Terkumpul dana hanya dari 18 warga dengan total Rp 3.600.000. 

Atas pemotongan dana tersebut, warga keberatan dan mengadukan ke Kepala Desa Banpres (Su). Pada Kamis (28/5/2020) hal ini pun dilaporkan ke Polres Musi Rawas.

Sebenarnya, pada akhir tiap dokumen kebijakan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, selalu diterakan call center 1500040 dan aplikasi sipemandu.kemendesa.go.id sebagai saluran pengaduan masyarakat. 

Seluruh aduan diproses oleh tim aduan dan ditindaklanjuti ke lapangan. Aduan yang disampaikan melalui media sosial selama ini juga langsung ditindaklanjuti ke lapangan. Kementerian Desa PDTT memiliki tim pengelola aduan di pusat, dengan dukungan 35 ribu pendamping desa yang bergerak di desa-desa di seluruh Indonesia.

Menurut Abdul Halim, kejadian di Desa Banpres, Musi Rawas, ini belum pernah masuk ke sistem aduan Kemendes PDTT. Namun begitu terjadi, Kemendes PDTT langsung mengonsolidasikannya dengan tim aduan dan pendamping desa di lapangan.

"Saat ini kasus sudah masuk ranah aparat penegak hukum dan mulai diproses sesuai aturan hukum. Kemendes PDTT RI terus memantau kasus ini sampai terselesaikan," pungkas Abdul Halim Iskandar, Mendes PDTT RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES