Peristiwa Daerah

Polda Jabar Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan Investasi Travel Umroh 

Rabu, 03 Juni 2020 - 14:32 | 43.17k
Kuasa hukum korban penipuan, Hassanain Haikal (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (3/6/20). (Foto: Fazar/TIMES Indonesia)
Kuasa hukum korban penipuan, Hassanain Haikal (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (3/6/20). (Foto: Fazar/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNGPolda Jabar menetapkan Yusuf Abdul Latief, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan travel umroh. Penetapan tersangka berdasar  bukti-bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan.

"Tersangka sudah ada, sementara baru Yusuf Abdul Latief, putra dari pengasuh Pondok Pesantren Al-Bayyinah Garut," kata Hassanain Haikal selaku kuasa hukum korban, kepada wartawan di Mapolda Jabar, Bandung,  Rabu (3/6/2020)

Haikal menambahkan, terkait  perusahaa travel Al Qodri sendiri statusnya masih sebagai saksi. "Al Qodri  saat ini sedang proses penyelidikan, kami masih menunggu laporan apa hasilnya," kata Haikal.

Haikal menuturkan kronologis kasus ini. Tersangka Yusuf Abdul Latief dilaporkan kliennya, seorang pengusaha asal Kota Bandung, Ayi Koswara, dengan pengaduan penipuan investasi dan penerbitan cek bodong. 

Tersangka Yusuf diketahui bermitra dengan salah satu biro travel umrah Al Bayyinah di Garut, yang setelah ditelusuri, travel tersebut ternyata  tidak terdaftar di Kementerian Agama. Bahkan tersangka hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang korban. 

"Tersangka malah sempat memberi cek bodong kepada korban, dengan surat keterangan dari Bank Mandiri bahwa rekening dari cek tersebut sudah ditutup," ungkap Haikal. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, menurutnya sudah banyak pihak-pihak yang menjadi korban atas perbuatan tersangka.

Haikal membeberkan tersangka juga sempat mengiming-imingi pelapor untuk profit sharing. Namun dalam praktiknya, tersangka hanya memberikan profit sharing beberapa kali saja.

"Tersangka, Yusuf Abdul Latief bisa dijerat dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 dan 378 KUHPidana, sehubungan investasi bodong dengan nama Travel Umroh Al-Bayyinah. Atas perbuatannya, tersangka dapat diancam pidana penjara selama empat tahun," beber Haikal. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Bandung

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES