Peristiwa Daerah Jemaah Haji 2020

Sudah Lunasi Biaya Haji, 67 Jemaah Haji Pagaralam Batal Berangkat

Rabu, 03 Juni 2020 - 14:27 | 15.20k
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Pagaralam, H Win Hartan SAg MPdI. (Foto: Asnadi/TIMES Indonesia)
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Pagaralam, H Win Hartan SAg MPdI. (Foto: Asnadi/TIMES Indonesia)
FOKUS

Jemaah Haji 2020

TIMESINDONESIA, PAGARALAM – Kementerian Agama RI (Kemenag RI) memutuskan untuk membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 2020 atau 1441H. Dan banyak jemaah haji pun harus mengurungkan niat ke Tanah Suci, termasuk di Kota Pagaralam.

Kepala Kantor Kemenag RI Kota Pagaralam, H Win Hartan SAg MPdI membenarkan perihal adanya pembatalan keberangkatan haji tersebut, yang sesuai dan berdasarkan dengan Surat Keputusan Kementerian Agama Nomor: 494 tahun 2020.

"Pembatalan atau tepatnya penundaan keberangkatan ini, tidak hanya bagi Calon Jamaah Haji (CJH) asal Pagaralam saja, namun berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, bahkan dunia," jelas Win Hartan. Rabu (3/6)

Dikatakan Win Hartan, hingga kini pemerintah Arab Saudi pun belum mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan ibadah haji. Padahal diperkirakan puncak haji jatuh pada 9 Dzulhijah, sedangkan khusus untuk jemaah Kota Pagaralam yang tergabung di kloter I jadwal keberangkatannya sekitar 13 Juni mendatang.

"Sehingga dengan waktu yang singkat dan mepet tersebut, rasanya tidak mungkin terkejar lagi oleh Arab Saudi untuk mempersiapkan persiapan haji," ucapnya.

Win Hartan menambahkan, sedikitnya ada 67 jemaah calon haji asal kota Pagaralan yang sudah menyelesaikan dan melunasi angsuran haji dan mengalami pembatalan keberangkatan, 14 di antaranya merupakan tambahan seperti lansia, yang sudah melengkapi paspor dan melaksanakan manasik secara mandiri.

Bahkan ada jemaah haji tambahan yang pada tahun ini berusia 92 tahun. "Namun kita berharap jemaah calon haji asal Kota Pagaralam dapat memahami kondisi ini, karena seperti yang kita ketahui bahwa Covid-19 sangat mudah penularannya pada kerumunan," ujarnya.

Terkait jemaah yang sudah melunasi angsuran,Win Hartan menegaskan tidak akan dikembalikan, namun uang tersebut akan dikompensasikan kepada jemaah itu sendiri. Bisa saja kompensasi tersebut berbentuk uang makan, suvenir atau keperluan pada saat keberangkatan.

Ditambahkan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag RI Kota Pagaralam, H Silahudin, sesuai keputusan pusat pemberlakukan penundaan pemberangkatan haji 2020 dikarenakan Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses di Makkah dan Madinah. Keputusan ini berlaku untuk semua jemaah haji Indonesia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES