Peristiwa Daerah

Lima Pelaku Beserta Penadah Curanmor Diamankan Polres Majalengka

Rabu, 03 Juni 2020 - 14:47 | 40.29k
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso menggelar konpresnsi pers tindak pelaku curanmor. Foto: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso menggelar konpresnsi pers tindak pelaku curanmor. Foto: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia.

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Jajaran Satuan Reskrim Polres Majalengka, mengamankan lima pelaku curanmor yang beraksi di berbagai wilayah di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita enam unit sepeda motor dan berbagai barang bukti lainnya. Bahkan dua tersangka terpaksa "didor" polisi.

Penangkapan terhadap kelima tersangka itu diawali dengan laporan kehilangan sepeda motor yang dialami seorang warga. Mendapat laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan sehingga diperoleh informasi mengenai dugaan pelaku pencurian sepeda motor yang mengarah pada tersangka.

Kapolres-Majalengka-b.jpg

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin menjelaskan, empat tersangka sebagai pemetik atau pelaku curanmor yang diketahui berinisial PG (25) dan ADS (28) warga Cirebon serta DN alias IYN (25) warga Majalengka dan AG (25) warga Indramayu.

"Dari kelima pelaku, dua orang diantaranya merupakan residivis dan tiga pelaku terpaksa kami tembak pada bagian kakinya karena mencoba melarikan diri pada saat melakukan pengembangan perkara," ungkap Kapolres dalam keterangan resminya di mapolres setempat, Rabu (3/6/2020).

Sedangkan, kata dia, satu tersangka lainnya merupakan seorang penadah berinisial CSM alias ASM (25) penduduk Kabupaten Cirebon. Kelima tersangka tersebut, saat ini sudah berada di sel tahanan Mapolres Mjalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolres-Majalengka-c.jpg

Sementara barang bukti yang sudah diamankan Polres majalengka dari kasus curanmor itu sebanyak lima unit sepeda motor berbagai merk dan beberapa onderdil kendaraan yang sudah dilepas dari motornya. "Kendaraan tersebut diduga hasil kejahatannya dan beberapa barang bukti lainnya. Akibat perbuatan, para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," imbuhnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES