Kopi TIMES

Dosen dan Tugas untuk Mengabdi pada Masyarakat di Era Digital dan Pandemi

Rabu, 03 Juni 2020 - 13:00 | 328.51k
Ismail, Dosen D4 Teknologi Rekayasa Multimedia Universitas Telkom, Bandung.
Ismail, Dosen D4 Teknologi Rekayasa Multimedia Universitas Telkom, Bandung.

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Menurut UU No. 14/2005, dosen adalah 'pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat'. Tiga tugas tersebut, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat disebut sebagai tridharma perguruan tinggi.

Tiga kewajiban yang dalam undang-undang tersebut disebut dalam satu tarikan napas (satu kalimat), dalam praktiknya di lapangan menjadi 3 tugas yang yang harus dihela dalam 3 tarikan napas pula. Dosen mengajarkan materi di kelas yang jauh dari topik penelitiannya dan lebih jauh lagi dari topiknya dalam pengabdian kepada masyarakat. Akibatnya, dosen merasakan beban yang cukup berat. 

Idealnya, dosen melakukan seperti contoh berikut. Misalnya ada dosen A yang bidang keahliannya robotika. Di kelas ia mengajarkan materi robotika, materi dasar dari penelitian yang sedang ia kerjakan tentang navigasi robot otonom. Dalam pengabdian kepada masyarakat, ia membuat purwarupa robot otonom yang bekerja di manufaktur. Kekayaan intelektualnya, langsung diterapakn di industri. Dengan demikian, semua tampak sejalan. Satu tarikan napas, 3 pulau terlampaui.

Akan tetapi, kenyataan tidak selalu ideal. Kaitan antara pengajaran dan penelitian mungkin cukup erat. Akan tetapi, kaitan keduanya dengan pengabdian kepada masyarakat kadang sulit dibuat. Tidak semua dosen dapat mentransformasikan penelitiannya ke dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat. Misalnya dosen fisika teori yang meneliti teori dawai (string theory). Apa yang bisa dilakukannya untuk pengabdian kepada masyarakat, yang sesuai dengan bidangnya?

Sebenarnya, pengabdian kepada masyarakat bisa dilakukan dalam beberapa bentuk. Menurut UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Berdasarkan Permendikbud No. 3/2020 tentang standar nasional pendidikan tinggi, hasil pengabdian kepada masyarakat dapat berupa

  1. penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademika yang relevan;
  2. pemanfaatan teknologi tepat guna;
  3. bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau
  4. bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar

Jika kita melihat ke standar nasional pendidikan tinggi tersebut, kiranya membuat bahan ajar adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat juga. Membuat bahan ajar seperti apa? Bukankah membuat bahan ajar adalah bagian dari pendidikan dan bukan pengabdian kepada masyarakat?

Menurut hemat saya, contoh nyata pembuatan bahan ajar atau modul pelatihan sebagai pengabdian kepada masyarakat adalah maraknya saat ini penyelenggaraan webinar (web seminar) di kampus-kampus. Di masa pandemi ini, banyak dosen menyelenggarakan webinar untuk umum secara gratis. Ini adalah bentuk kepedulian sosial dosen terhadap masyarakat. Jika orang lain memberikan makanan atau uang bagi mereka yang terdampak pandemi, dosen memberikan ilmunya. Anggaplah ini sebagai Lecturer Social Responsibilty (mengikuti istilah CSR atau Corporate Social Responsibility bagi perusahaan).

Lebih jauh, kegiatan ini dapat dijadikan sebagai suatu kebiasaan yang baru (new normal) di kampus-kampus. Selain webinar, saya membayangkan setiap dosen membuat konten video pembelajaran untuk disebarkan secara gratis ke masyarakat. Jika tidak memungkinkan dibuat secara khusus, rekam saja perkuliahan di kelas dan unggah di Youtube. Uangkan (monetize) jika ingin. Kampus hanya cukup menjadi pengumpul (aggregator) konten ini. Di satu sisi, kampus ikut andil dalam memeratakan akses ilmu pengetahuan. Di sisi lain, kampus juga memudahkan dosen melakukan tridharma perguruan tinggi.

Negara juga dapat memanfaatkan konten ini untuk disebarkan lebih luas lagi ke seluruh pelosok negeri dengan memanfaatkan TVRI seperti yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di masa pandemi ini. TVRI dapat secara periodik menayangkan konten-konten ini di jam tayangnya. Jika negara belum mampu untuk membuat pendidikan tinggi gratis bagi warganya, setidaknya cara ini dapat memeratakan akses terhadap ilmu pengetahuan melalui konten buatan negeri sendiri.

***

*)Oleh: Ismail, Dosen D4 Teknologi Rekayasa Multimedia Universitas Telkom, Bandung.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menanyangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES