Peristiwa Nasional Jemaah Haji 2020

Kemenag RI Ingatkan ada Sanksi Bagi yang Nekat Naik Haji di Tengah Pandemi

Rabu, 03 Juni 2020 - 11:27 | 27.71k
Ilustrasi - Jemaah Haji Tiba di Bandara. (FOTO: Dok TIMES Indonesia).
Ilustrasi - Jemaah Haji Tiba di Bandara. (FOTO: Dok TIMES Indonesia).
FOKUS

Jemaah Haji 2020

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah melalui Kemeneterian Agama (Kemenag RI) mengancam bakal menjatuhkan sanksi bagi jemaah Indonesia yang masih nekat berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji 2020 di tengah pandemi virus corona, Covid-19 saat ini.

Diketahui, Kemenag RI sebelumnya telah mengumumkan kebijakan pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji 2020. Ketentuan itu tertuang dalamSurat Keputusan Menag Nomor 494 Tahun 2020 mengenai pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan haji 1441 H/2020 M.

Menurut Direktur Jenderal Haji dan Umrah, Kemenag, Nizar Ali, sanksi itu nantinya akan berlaku terhadap WNI termasuk jemaah haji yang menggunakan visa haji mujamalah atau furoda.


"Tentu kita akan kenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Haji dan Umrah," ujar Nizar dikutip dari Okezone, Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Menurutnya, dalam Undang-undang sudah jelas bahwa jemaah haji mujamalah harus diberangkatkan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dan jika aturan itu dilanggar maka terdapat pasal yang mengatur sanksi bagi pelanggar.

"Sanksinya pidana dan denda sekian miliar. Karena tindakan tersebut masuk ke dalam tindakan ilegal," ungkap Nizar.

Nizar kembali menekankan bahwa sanksi diperuntukkan bagi mereka yang tetap nekat berangkat haji 2020 di tengah Pandemi Covid-19. "Ini yang manjadi patokan penegakan hukum ketika menindak bagi pelanggar haji dalam konteks ini," tandas Nizar, Dirjen Haji dan Umrah, Kemenag RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES