Peristiwa Daerah Bencana Nasional Covid-19

Gugus Tugas Covid-19 Sulteng Dirikan Posko Rapid Test

Rabu, 03 Juni 2020 - 08:00 | 23.10k
Suasana di posko pelayanan rapid test di Halaman Kantor Dinas Kesehatan Sulteng, Selasa, (2/6/2020). (Foto : Sarifah Latowa/ Times Indonesia)
Suasana di posko pelayanan rapid test di Halaman Kantor Dinas Kesehatan Sulteng, Selasa, (2/6/2020). (Foto : Sarifah Latowa/ Times Indonesia)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, PALU – Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulteng mendirikan Posko pelayanan Rapid Test di halaman Kantor Dinas Kesehatan Provinsi. Posko Rapid test tersebut dikhususkan bagi pelaku perjalanan dinas dari kalangan ASN, TNI/Polri, BUMN, Legislatif dan Eksekutif. 

Selain itu ibu hamil yang sudah dekat waktu melahirkan dan masyarakat umum yang telah menjadi pantauan tim survailans juga dilayani di posko pelayanan rapid test yang mulai dibuka Selasa, 2 Juni 2020. 

Menurut Kadis Kesehatan Provinsi Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, posko tersebut dibuka tanpa paksaan. Semua berlaku dengan edukasi secara kesadaran mandiri untuk melakukan pemeriksaan. 

"Posko ini dibuka atas nama gugus tugas Provinsi Sulteng berdasarkan hasil rapat bersama Forkopimda di Bandara Mutiara 27 Mei 2020 untuk mengakomodir pelaku perjalanan khususnya dari kalangan ASN, TNI/Polri, BUMN, Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, " kata dr Reny yang ditemui di Kantor Dinkes, Selasa, (2/6/2020). 

Adapun syarat memeriksakan diri di posko kata Reny adalah dengan menunjukkan surat tugas perjalanan dinas dari instansi asal.

"Ini merupakan langkah gugus tugas provinsi untuk memberikan fasilitasi ke ASN yang melakukan perjalanan dinas keluar daerah," jelasnya. 

Alasan mengapa ibu hamil yang sudah dekat melahirkan diberikan pada pelayanan tersebut sebab, syarat persalinan normal harus menunjukkan bukti bebas Covid-19. "Ibu hamil kita sengaja rapid supaya bersalin tidak kesana kemari. Jika hasil rapidnya non reaktif maka bisa bersalin di rumah sakit manapun," terangnya.

Untuk syarat rapid test bagi ibu hamil lanjut kadis, ialah dengan menunjukkan surat pengantar dari puskesmas.

Terkait sampai kapan pelayanan posko dilakukan, kadis mengatakan, bahwa gugus tugas provinsi akan terlebih dahulu mengevaluasi hasilnya setelah 3 minggu.

Di samping itu, untuk menjaga kualitas hasil pemeriksaan maka pelayanan dibatasi hanya 30 orang per hari.

Sementara pemeriksaan untuk masyarakat umum yang berkeinginan melakukan perjalanan secara pribadi tidak dilayani di posko tersebut. Karena, memang posko itu diperuntukan bagi pihak terkait yang melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan publik dan masyarakat yang sudah menjadi pantauan tim survailans.  

"Kalau masyarakat umum yang ingin melakukan perjalanan pribadi bisa langsung melakukan Rapid Test ke rumah sakit umum," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Palu

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES