Peristiwa Daerah

Komisi VI DPR RI Dorong Sanksi Tegas Pegawai Perhutani Banyuwangi Terlibat Ilegal Logging

Selasa, 02 Juni 2020 - 23:48 | 213.11k
Sonny T Danaparamita, anggota Komisi VI DPR RI. (Foto: dpr.go.id)
Sonny T Danaparamita, anggota Komisi VI DPR RI. (Foto: dpr.go.id)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Anggota Komisi VI DPR RI, Sonny T Danaparamita, mengaku kecewa atas kasus kayu jati ilegal yang melibatkan pegawai Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

Terlebih hal tersebut terjadi saat Kementrian BUMN sedang berbenah. Untuk itu, politisi PDI Perjuangan, ini mendorong adanya sanksi tegas.

“Sanksi tegas adalah bukti kongkrit bahwa Perhutani serius dalam melakukan pembenahan diri,” katanya, Selasa malam (2/6/2020).

Wakil rakyat asal Bumi Blambangan ini juga meminta agar kasus kayu jati ilegal yang melibatkan pegawai Perhutani KPH Banyuwangi Selatan menjadi pintu masuk upaya penyelidikan yang lebih luas. Dan pengusutan tuntas penting dilakukan. Karena tidak menutup kemungkinan keberadaan barang bukti kayu jati tanpa dokumen resmi yang disinyalir hasil ilegal logging masih ada ditempat lain.

“Barang bukti yang ditemukan di pekarangan pegawai Perhutani tersebut bisa jadi juga ada ditempat lain,” cetus Sonny.

Menurut Juru Bicara (Jubir) Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, upaya suap yang coba dilakukan kepada petugas Polisi Hutan (Polhut), sudah cukup memberi alasan kepada ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Nur Budi Susetya, untuk memberikan sanksi kepada pegawai tersebut.

“Jika seorang pejabat Perhutani saja bisa dipecat karena tidak bersedia tinggal di sekitar wilayah hutan, maka sanksi ini juga sangat layak dijatuhkan bagi pegawai Perhutani yang melakukan pengrusakan dan terlibat pencurian kayu,” ungkapnya.

Kepada TIMES Indonesia, Sonny mengaku sangat mengapresiasi sikap tegas dan hasil kerja Polhut Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, dalam mengungkap kasus ini.

“Dan saya akan terus memantau peristiwa ini. Saya berharap agar siapapun juga tidak melakukan perbuatan melanggar hukum untuk menyelamatkan para pencuri kayu,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berawal dari informasi masyarakat, pada 11 Mei 2020, petugas Polhut Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, yang dipimpin Pengda Aris Rofiq Hidayat SH, berhasil mengamankan 80 balok kayu jati tanpa dokumen resmi.

Barang bukti tersebut ditemukan didua lokasi berbeda. 50 balok di pekarangan rumah milik Tum di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo. Sedang sisanya ditemukan di pekarangan rumah si pemilik kayu jati ilegal, yakni Yoga, pegawai Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, sebanyak 30 balok kayu jati.

Petugas Polhut sempat diiming-iming sejumlah uang. Untungnya, demi menyelamatkan aset, menghindari kerugian negara dan penegakan supremasi hukum, kejadian ini tetap dilaporkan ke ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Selanjutnya oleh Nur Budi Susetya, diteruskan ke Polsek Bangorejo, Banyuwangi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES