JCH Diminta Bersabar, Jika Mau Ambil Uang Pelunasan Juga Boleh
TIMESINDONESIA, KUNINGAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan meminta masyarakat bersabar terkait pembatalan keberangkatan jemaah calon haji 2020 oleh Kemenag RI. Kebijakan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Kepala Kementrian Agama Kabupaten Kuningan Hanif Hanafi melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Hamzah Rukmana mengatakan, secara teknis pihaknya masih menunggu kepastian tindaklanjut dari Kantor Wilayah Jawa Barat. Namun ia menegaskan, JCH yang tidak berangkat tahun ini menjadi prioritas pada musim haji tahun berikutnya.
"Pak menteri (Menag Fachrul Razi, red) lebih mengutamakan keselamatan, jadi pertimbangan nya adalah pamdemi belum usai. Kita terima dengan berat hati," ujar dia kepad TIMES Indonesia, Selasa (02/06/2020).
Atas keputusan pembatalan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 itu, dia berharap masyarakat yang sudah terdaftar mengikuti regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.
"Dan agar bersabar mengingat segala sesuatunya pasti ada hikmahnya," ujarnya.
Hamzah juga menjelaskan, apabila ada calon jemaah haji yang ingin mengambil uang setoran pelunasan diperbolehkan.
"Yang sudah setor pelunasannya diperbolehkan untuk diambil. Kalau tidak juga engga apa-apa, jadi nantinya akan menjadi prioritas di tahun yang akan datang," jelasnya.
Terkait jadwal pemberangkatan jamaah haji asal Kuningan, Hamzah menerangkan, kloter awal dijadwalkan berangkat pada 25 Juni 2020. Adapun jumlah jemaah calon haji 2020 di Kota Kuda ini sebanyak 998 orang. "Mudah-mudahan bisa bersabar dan memahami situasi yang terjadi," harapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Cirebon |