Peristiwa Nasional

Lion Air Berhenti Beroperasi Mulai 5 Juni 2020, Ini Alasannya 

Selasa, 02 Juni 2020 - 22:17 | 154.89k
Ilustrasi salah satu pesawat Lion Air. (Foto: Dokumen TIMES Indonesia)
Ilustrasi salah satu pesawat Lion Air. (Foto: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTALion Air Group mengumumkan bahwa untuk sementara waktu akan menghentikan pelayanan operasional maskapai penerbangan penumpang. Penghentian sementara ini akan dilakukan mulai 5 Juni 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Informasi ini diketahui setelah adanya siaran pers yang disampaikan oleh pihak Lion Air Group. Dalam siaran pers itu dijelaskan salah satu alasan pemberhentian sementara operasional penerbangan Lion Air, karena berdasarkan banyak macam pertimbangan. Dukungan kepada pemerintah Indonesia untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 menjadi alasan utama.

Dalam siaran pers itu, juga dijelaskan beberapa kebijakan dari perusahaan. Diantaranya adalah;

1. Lion Air Group memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket (issued ticket) dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund) atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya (reschedule) melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesiaayanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899 melalui e-mail [email protected] .

Lion Air Group harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, setelah pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya.

2. Lion Air Group senantiasa memantau perkembangan situasi, mengumpulkan data dan informasi serta mengimplementasikan berbagai langkah antisipasi yang dibutuhkan guna mempersiapkan kembali layanan penerbangan mendatang, agar operasional penerbangan Lion Air Group tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first), tetap melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

3. Lion Air Group sangat mendukung pemerintah terkait dengan usaha pencegahan penyebaran Covid-19, melalui peran serta aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap lingkungan dan aktivitas perusahaan serta mensosialisasikan di lingkungan sekitar perusahaan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES