Peristiwa Daerah

Narapidana dan Tahanan Baru Wajib Isolasi 14 Hari

Selasa, 02 Juni 2020 - 19:57 | 62.04k
Salah seorang napi  mendapatkan kunjungan melalui dalam jaringan (daring) di Lapas Kelas IIA Kendal, Kendal, Selasa (2/6/2020). Dhani Setiawan
Salah seorang napi mendapatkan kunjungan melalui dalam jaringan (daring) di Lapas Kelas IIA Kendal, Kendal, Selasa (2/6/2020). Dhani Setiawan

TIMESINDONESIA, KENDAL – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal mulai memberlakukan New Normal atau tatanan kehidupan baru.  Diantaranya akan memberlakukan narapidana dan tahanan baru yang akan masuk lapas wajib dilakukan rapid test dan isolasi 14 hari.

Hal itu untuk mencegah penyebaran covid-19 di dalam lapas. Selain itu juga menyiapkan fasilitas atau tempat khusus bagi keluarga yang berkunjung. Di mana pengunjung akan diberikan jarak dua meter.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Samsul Hidayat  mengatakan untuk penerimaan napi baru, prosedur yang diberlakukan, yaitu harus dilakukan rapid test terlebih dahulu. Selain itu barang bawaannya akan disemprot cairan disinfektan.

Selain itu setiap orang yang masuk baik petugas, napi, tahanan maupun pengunjung juga akan disemprot dengan cairan pembasmi virus. Untuk napi atau tahanan baru sebelum ditempatkan di sel tahanan mereka akan ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari.

Selama masa isolasi, tiap hari harus berjemur di tempat khusus yang tidak boleh didekati oleh siapapun. Setiap hari juga akan diperiksa kesehatannya oleh petugas medis Lapas.

"Bagi napi baru harus menjalani prosedur itu, sebelum masuk dalam ruang bersama warga binaan di ruang tahanan," jelasnya.

Sementara terkait dengan kunjungan keluarga, pihak Lapas akan menyediakan tempat khusus untuk berkunjung. Di tempat tersebut akan diberi sekat terali besi, sehingga pihak keluarga tidak bisa kontak langsung atau bersentuhan dengan napi dan tahanan. Mereka hanya bisa berbicara dengan jarak sekitar 2 meter.

Hal itu dilakukan lantaran pihak Lapas tidak bisa menjamin pengunjung terbebas dari Virus Corona. Selain itu untuk menjaga napi dan tahanan lain agar tidak terpapar virus korona.  Sebab satu tertular, maka bisa menularkan ke seluruh napi lainnya.

Waktu kunjungan untuk narapidana juga akan disesuaikan. Sejak adanya larangan berkunjung karena pandemi Covid-19 sampai saat ini belum diperbolehkan. Tapi pihak lapas menyediakan fasilitas video call gratis jika ingin bertemu dengan keluarganya. “Kalau untuk barang titipan tetap diperbolehkan," imbuhnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES