Peristiwa Nasional Jemaah Haji 2020

Kemenag Jatim: Jika Sudah Lunas BIPIH Berangkat Haji Tahun 2021

Selasa, 02 Juni 2020 - 19:42 | 32.06k
Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Ahmad Zayadi. (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Ahmad Zayadi. (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
FOKUS

Jemaah Haji 2020

TIMESINDONESIA, SURABAYAMenag RI (Menteri Agama) Fachrul Razi melalui teleconference dengan awak media di Jakarta, Selasa (2/6/2020) memastikan bahwa keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2020 dibatalkan.

Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai. 

Menag juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

Menanggapi hal ini, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Ahmad Zayadi menjelaskan sesuai KMA No 121 Tahun 2020 Kuota Haji Jawa Timur terdiri dari kuota tahun berjalan sebanyak 34.516 orang. 

Dengan rincian, prioritas lansia 353 orang, pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Umroh (KBIHU) 47 orang, serta Petugas Haji Daerah (PHD) sebanyak 236 orang.

Terkait dengan jemaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2020, Kakanwil menjelaskan jika mereka akan menjadi jemaah haji tahun 2021 M/1442 H. 

“Setoran BIPIH yang sudah lunas akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, nilai manfaat yang didapatkan akan diberikan penuh oleh BPKH kepada jemaah,” terangnya, Selasa (2/6/2020). 

Ia menambahkan, jemaah calon haji juga dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada kepala kantor kemenag kabupaten/kota dengan menyertakan bukti setoran lunas BIPIH, bukti buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya, fotocopy KTP serta nomor telpon yang bisa dihubungi.

“Yang bisa ditarik itu biaya pelunasan haji, seperti tahun ini BIPIH," tandas Zayadi.

Totalnya meliputi, BIPIH jamaah haji reguler sebesar Rp 37.577.602, BIPIH PHD dan KBIHU Rp 71.516.168. 

"Maka yang bisa ditarik untuk jamaah, dikurangi Rp 25 juta setoran awal. Namun ada juga jamaah yang setoran awalnya Rp 20 juta. Tinggal mengurangi saja,” terangnya. 

Sehubungan dengan pembatalan ini, maka Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 ini akan dijadikan dasar untuk proses-proses selanjutnya. Kakanwil Kemenag Jatim Ahmad Zayadi menjelaskan, per tanggal 2 Juni 2020, jumlah pendaftar haji di Jawa Timur sebanyak 950.151 orang dengan masa tunggu 28 tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES