Peristiwa Nasional Bencana Nasional Covid-19

Maluku Utara Kaji Kebijakan Wajib Rapid Test di Sejumlah Kabupaten

Selasa, 02 Juni 2020 - 16:56 | 65.11k
Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud. (Foto: Wahyudi Yahya/TIMES Indonesia)
Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud. (Foto: Wahyudi Yahya/TIMES Indonesia)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, MALUKU UTARA – Sejumlah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten di Maluku Utara (Malut) mewajibkan setiap orang yang masuk ke wilayahnya harus memiliki dokumen surat bebas Covid-19 dan surat keterangan hasil rapid test non reaktif.

Hal ini menimbulkan reaksi berbagai pihak, mulai dari pegawai hinggga sopir mobil lintas.

Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud mengaku banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat, bahkan dari Anggota DPRD sendiri.

Lebih khusus ia mengomentari soal keluhan sopir lintas pengangkut logistik dan kebutuhan lainnya ke kabupaten/kota. Jika harus melakukan rapid test dengan biaya di atas Rp 800 ribu, maka akan berimbas pada biaya pengiriman barang dan secara otomatis harga batang juga ikut naik.

Oleh karena itu, politisi PDI Perjuangan ini meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Malut mengevaluasi kebijakan sejumlah Gugus Tugas kabupaten tersebut.

"Nanti masyarakat kita juga yang akan menanggung beban ini, saya harap ada pengertian baik," ucap Kuntu Daud kepada TIMES Indonesia usai rapat bersama Forkopimda di Sahid Bela Ternate, Senin (2/6/2020).

"Kalau di dalam daerah atau antar kabupaten itu kalau bisa diirngankan saja, kecuali ke Jakarta atau perjalanan lintas provinsi itu wajib rapid test bahkan harus swab tes," sambung Kuntu.

Ia juga menyentil soal anggaran 148 M untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)."Anggaran itu kan untuk kepentingan masyarakat Maluku Utara," tegasnya.

Menanggapi polemik rapid test ini, Sekretaris Gugus Tugas Covid-19Malut Samsuddin A Kadir telah meminta tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk mengkaji kebijakan tersebut. "Kalau itu (hasil kajian) dianggap tidak perlu, maka kita akan surati mereka (gugus kabupaten) untuk disesuaikan," ucap Sekprov.

Namun, berbeda halnya jika hasil kajian menunjukkan dokumen rapid test non reaktif itu perlu dilakukan."Kalau perlu ya sudah (dijalankan), tapi di kaji dulu," tandasnya.

Data yang dihimpun TIMES Indonesia, ada tiga gugus tugas kabupaten yang mewajibkan setiap orang yang masuk ke wilayah mereka harus memiliki dokumen bebas Covid-19 dan surat keterangan rapid test non reaktif,  yakni Gustu Covid-19 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Halmahera Tengah (Halteng), dan Kota Tidore Kepulauan (Tikep). Jika tak ada dokumen tersebut, maka siapapun tidak diijinkan memasuki wilayah tersebut.

Di Halteng misalnya, sebanyak 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kamis (30/5/2020) lalu di kembalikan ke daerah asal kota Tidore Kepulauan karena tidak memiliki dokumen rapid test non reaktif.

Kemudian, pada hari ini Selasa (2/6/2020), Asosiasi Sopir Lintas Halmahera (ASLIH) Maluku Utara menggelar aksi protes mahalnya biaya rapid test. Aksi dilakukan di pelabuhan Ferry Bastiong Ternate. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Maluku

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES