Peristiwa Daerah

Penyelenggaraan Haji 2020 Batal, Ini Syarat untuk Ambil Setoran Pelunasan Bipih

Selasa, 02 Juni 2020 - 16:48 | 20.70k
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamongan, Banjir Sidomulyo, saat ditemui di Kantor Kemenag Lamongan. (FOTO: MFA Rohmatillah/ TIMES Indonesia)
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamongan, Banjir Sidomulyo, saat ditemui di Kantor Kemenag Lamongan. (FOTO: MFA Rohmatillah/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Sebanyak 1.646 Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Lamongan batal berangkat, meski sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), setelah Menteri Agama RI menetapkan pembatalan keberangkatan Haji 2020 karena Covid-19.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamongan, Banjir Sidomulyo mengatakan, 1.646 yang telah melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) tersebut terdiri dari 1.558 JCH dan 88 JCH cadangan.

"JCH yang sudah melakukan pelunasan jumlahnya 1.646 , dari 1.682 yang berhak lunas. Jadi selebihnya yang tidak melakukan pelunasan itu ada yang sudah meninggal, sakit permanen dan mengundurkan diri," kata Banjir, Selasa (2/6/2020).

Banjir menjelaskan, JCH yang seharusnya berangkat tahun ini akan dijadwalkan ulang untuk diberangkatkan tahun 2021.

"Dan sesuai dengan konferensi pers Menteri Agama tadi, bahwa yang akan diberangkatkan tahun 2021 Masehi atau 1442 Hijriyah adalah JCH yang sudah melakukan pelunasan," ujarnya.

Lebih lanjut Banjir mengatakan, ada dua yang diberlakukan Kementerian Agama RI terkait Bipih yang telah dilunasi. Pilihan pertama yaitu setoran pelunasan Bipih akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Sesuai penjelasan konferensi pers tadi, dana pelunasan JCH ada 2 opsi, bila tidak diambil, maka dana itu akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPKH, serta nilai manfaat dr dana itu akan dikembalikan sepenuhnya kepada jemaah," ujar Banjir.

Sementara pilihan kedua, kata Banjir, yaitu setoran biaya pelunasan Bipih dapat diambil kembali oleh JCH, dengan mengajukan surat permohonan pengambilan terlebih dahulu.

"Dan apabila JCH ingin mengambil setoran pelunasan Bipih, maka JCH harus mengajukan permohonan secara tertulis pengembalian setoran pelunasan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lamongan dan menyertakan lampiran bukti-bukti asli setoran lunas, seperti foto copy buku tabungan, foto copy KTP dan menunjukkan aslinya," kata Banjir.

Meski setoran pelunasan Bipih untuk Haji 2020 boleh diambil, namun Banjir mengatakan saat ini belum ada Jemaah Calon Haji di Lamongan yang mengajukan permohonan pengambilan setoran Bipih. "Belum ada mas, masih hangat keputusan itu (pembatalan keberangkatan ibadah haji). Tapi saya kok berasumsi bahwa JCH tidak mau ribet, mungkin dana disimpan di tabunganya masing-masing," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Lamongan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES