Peristiwa Daerah Bencana Nasional Covid-19

Disinformasi Soal Sanksi Denda 250 ribu Tak Pakai Masker, Begini Tanggapan Pemkab

Selasa, 02 Juni 2020 - 16:40 | 29.65k
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban, Heri Prasetyo, Selasa, (02/06/2020). (Foto: Dok. Pemkab Tuban)
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban, Heri Prasetyo, Selasa, (02/06/2020). (Foto: Dok. Pemkab Tuban)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, TUBAN – Terkait beredarnya informasi serta berita tentang sanksi besaran denda 250 ribu rupiah bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban menyatakan bahwa kabar tersebut disinformasi (salah informasi).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban, Heri Prasetyo, mengungkapkan sanksi yang dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan berupa pembinaan, administrasi, dan sosial. "Tidak ada penyebutan sanksi denda apalagi besaran yang ditentukan," jelasnya, Selasa, (02/06/2020).

Disampaikannya, hal itu sesuai dengan Perbup Tuban no.19 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban.

Heri Prasetyo mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dan teliti dalam membaca berita. Selain itu, membandingkan isi berita dari berbagai sumber agar tidak terjadi disinformasi.

Lebih lanjut, penegakan terhadap peraturan dimaksudkan agar masyarakat semakin peduli Covid-19. Pengawasan dan penindakan akan dilakukan TNI, Polri, dan Satpol PP hingga di tingkat desa/kelurahan. “Pengawasan oleh aparat penegak hukum berdasarkan by name by address,” terangnya.

Pengetatan serta pengawasan diberlakukan juga pada sejumlah pusat keramaian masyarakat, diantaranya pasar tradisional, tempat peribadatan, caffe, objek wisata, swalayan juga terminal. Penerapan protokol kesehatan akan berdasarkan standar yang berlaku. 

Heri Prasetyo menambahkan partisipasi masyarakat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan. Sejumlah tindakan yang dapat dilakukan seperti menerapkan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker dan jaga jarak aman (physical distancing) serta protokol kesehatan lainnya.

Di samping itu, akan dilakukan pendataan kapasitas untuk seluruh tempat, mulai dari pasar tradisional, tempat wisata, tempat ibadah, terminal, maupun pusat keramaian lainnya. Data tersebut sebagai acuan untuk dilakukan penertiban. Sanksi harus benar-benar ditegaskan bagi pelanggar. Aparat penegak hukum akan menindak sesuai aturan yang berlaku. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Tuban

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES