Politik

Menkumham RI Resmi Serahkan SK Badan Hukum Partai Gelora

Selasa, 02 Juni 2020 - 16:29 | 50.88k
Lambang Partai Gelora. (Foto: Twitter/@partaigelora)
Lambang Partai Gelora. (Foto: Twitter/@partaigelora)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham RI) Yasonna H Laoly secara resmi menyerahkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-11.AH.11.01.01 tahun 2020 tentang pengesahan badan hukum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Selasa (2/6/2020) pagi ini. Sehari setelah peringatan hari lahirnya Pancasila.

Penyerahan dilakuan secara virtual melalui aplikasi Zoom oleh Menkumham Yasonna Laoly kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Muhammad Anis Matta di Jakarta.

Penyerahan ini juga dihadiri para pendiri antara lain Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik, para pimpinan MPN, Pimpinan MP, Pimpinan DPN, Pimpinan DPW, dan Ketua DPD se-Indonesia Partai Gelora Indonesia

“Alhamdulillah, sehari setelah peringatan lahirnya Pancasila, Partai Gelora mendapatkan SK Menkumham yang diserahkan langsung oleh Pak Yasonna Laoly. Partai Gelora sebagai partai politik resmi berbadan hukum. Mudah-mudahan momentum  Pancasila ini,  Partai Gelora bisa mewarnai siklus perubahan di negeri ini," kata Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta. 

Anis Matta mengatakan, kehadiran Partai Gelora adalah untuk mempertajam akal kolektif bangsa di saat dunia sedang mengalami krisis global yang berlarut sekarang ini.

Sebab, saat ini terlalu banyak ruang ketidaktahuan dan terlalu banyak ruang ketidakjelasan serta ketidapastian yang diakibatkan pandemi Covid-19.

Anis menilai Indonesia harus merumuskan peta jalan baru untuk bisa melewati krisis global berlarut ini.

"Semua negara sekarang ini ditempa krisis tak terkecuali Indonesia, sehingga diperlukan ruang bagi akal kolektif untuk merumuskan peta jalan baru. Dahsyatnya, itu terumuskan di dalam Pancasila. Jadi Pancasila itu adalah akal kolektif bangsa," tandasnya.

Sebelumnya, pada 31 maret 2020, Partai Gelombang Rakyat Indonesia – disingkat Gelora Indonesia – telah secara resmi mendaftarkan diri ke Kemenkumham sebagai partai politik.

Selain kepengurusan pusat, juga didaftarkan kepengurusan 34 DPW, 484 DPD dan 4394 DPC.

Menurut Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, Dr. Baroto, SH. MH, proses verifikasi administratif telah selesai pada tanggal 21 April 2020, dilanjutkan verifikasi faktual yang telah selesai pada 11 Mei lalu dan penyerahan SK Menkumham dilaksanakan pada Selasa (2/6/2020).

“Penyerahan SK Menkumham melalui pertemuan virtual ini  dihadiri seluruh jajaran pimpinan Partai Gelora Indonesia dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Selamat untuk Partai Gelora sudah berbadan hukum," papar Baroto.

Pada kesempatan terpisah, Sekjen Partai Gelora Mahfuz Siddik menyambut gembira dan bersyukur atas penyerahan SK Menkumham tentang badan hukum Partai Gelora. 

"Partai ini lahir di tengah krisis. SK-nya ditandatangani menjelang malam-malam Lailatul Qadar. Tugas besar kami membangun gelombang solidaritas rakyat untuk mampu keluar dari krisis, dan selanjutnya membawa Indonesia menjadi salah satu kekuatan utama dunia," tandas Mahfuz, Sekjen Partai Gelora.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES