Peristiwa Daerah

Usai Penggeledahan, KPK RI Juga Membawa Istri Nurhadi

Selasa, 02 Juni 2020 - 16:03 | 35.78k
istri mantan Sekretaris Mahmakah Agung (MA) Nurhadi (NHD), Tin Zuraida. (foto: Suara.com)
istri mantan Sekretaris Mahmakah Agung (MA) Nurhadi (NHD), Tin Zuraida. (foto: Suara.com)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI), Nurul Ghufron, menuturkan bahwa istri Nurhadi (NHD), Tin Zuraida turut dibawa untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat mantan Sekretaris MA (Mahmakah Agung) itu.

Kepada awak media, Ghufron mengatakan Tin Zuraida sempat beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Namun, dia sama sekali tidak memenuhi panggilan.

Diketahui, Tin sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 11 Februari dan 24 Februari 2020.

Tin Zuraida dibawa ke gedung KPK bersamaan dengan suaminya yang tadi malam ditangkap di rumahnya di Kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin 1 Juni 2020, tadi malam.

"Penggeledahan langsung dilaksanakan tadi malam. Di samping mengamankan tersangka NHD dan RH (Rezky Herbiyono/menantu Nurhadi), juga dibawa istrinya sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan," kata Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Ghufron menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan tadi malam. Tim KPK berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci apa saja barang yang sudah diamankan tersebut.

Untuk diketahui, tadi malam tim penyidik KPK berhasil menangkap tersangka mantan Sekretaris Mahmakah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RH) di sebuah rumah di Simprug, Jakarta.

Terkait kasus ini, sebelumnya Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan KPK RI sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES