Peristiwa Nasional

Haji 2020 Ditiadakan, Menag RI: Yang Gagal Berangkat Pasti Jadi Jemaah Haji 2021

Selasa, 02 Juni 2020 - 15:41 | 14.50k
Menag RI Fachrul Razi. (FOTO: Kemenag RI)
Menag RI Fachrul Razi. (FOTO: Kemenag RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Agama RI (Menag RI) Fachrul Razi memastikan jemaah haji yang gagal berangkat ke Arab Saudi menyusul keputusan pemerintah meniadakan penyelenggaraan haji 2020 tahun ini, otomatis akan menjadi jemaah pada haji 2021 mendatang.

"Seiring keluarnya pembatalan jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi BPIH tahun ini akan menjadi jemaah haji 2021 Masehi mendatang," ujar Menag RI dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/6/2020). 

Ia menuturkan, setoran yang telah dibayarkan akan disimpan terpisah oleh Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH)  "Nilai manfaat BPIH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari pemberangkatan awal 2021 masehi," jelasnya.  

Menurutnya, pemanfaatan diberikan perorangan karena pelunasan BPIH tak sama. "Paling rendah 6 juta seperti jemaah di Aceh dengan uang muka Rp 25 juta, paling tinggi Rp 16 juta dari Makassar. Rp 6-16 juta, variasinya cukup banyak," jelas Fachrul.  

Diketahui, Indonesia pada tahun ini mendapatkan kuota haji untuk 221.000 orang. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus.   

Dengan peniadaan ini, artinya ratusan ribu calon jemaah itu gagal berangkat tahun ini. Menag RI Fachrul Razi mengaku telah berkomunikasi dengan MUI dan Komisi VIII DPR RI terkait keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2020. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES