Kayu Jati Ilegal Diamankan, Diduga Milik Pegawai Perhutani KPH Banyuwangi Selatan
TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Puluhan balok kayu jati ilegal diamankan petugas Polisi Hutan (Polhut) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Kayu jati tanpa dokumen resmi tersebut diduga milik Yoga, petugas Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Ringintelu, Bangorejo, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Pengungkapan kasus pada 11 Mei 2020 ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan dilapangan. Hasilnya, Polhut berhasil menemukan puluhan balok kayu jati yang disinyalir hasil ilegal logging tersebut didua lokasi berbeda.
Kayu itu ada di pekarangan rumah milik Tum di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo. Di sini petugas mendapati 50 balok kayu jati. Sedang sisanya ditemukan di pekarangan rumah milik Yoga, pegawai Perhutani KPH Banyuwangi Selatan sebanyak 30 balok kayu jati.
Dalam kasus ini, petugas sempat diiming-iming sejumlah uang. Untungnya, demi menyelamatkan aset, menghindari kerugian negara dan penegakan supremasi hukum, kejadian ini tetap dilanjutkan ke Polsek Bangorejo, Banyuwangi.
Kepada wartawan, ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Nur Budi Susetya, membenarkan kejadian ini. Menurutnya, selain harus menjalani penyidikan kepolisian, Yoga, petugas TPK Ringintelu, juga diperiksa secara internal kelembagaan.
"Paralel dengan penyidikan di Polsek Bangorejo, kita lakukan pemeriksaan internal. Sanksi nanti sesuai hasil pemeriksaan," katanya.
Kasus puluhan balok kayu jati ilegal yang diduga milik Yoga, pegawai Perhutani KPH Banyuwangi Selatan ini sedang dalam pemeriksaan petugas Polsek Bangorejo Kabupaten Banyuwangi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Banyuwangi |